MataParlemen.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani melalui ketukan palu dalam Rapat Paripurna hari ini. Sebelum pengesahan, Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir.

“Apakah RUU APBN 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota sidang yang hadir.

Anggota DPR secara kompak menjawab, ” Setuju.”

Puan kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR mengenai pengesahan RUU APBN 2027 menjadi undang-undang.

“Apakah pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2027 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”

“Setuju,” sahut anggota DPR kompak.

Puan kemudian mengetukkan palu dan menyampaikan terima kasih kepada anggota sidang.

Dalam APBN 2027 yang telah disepakati, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Nota Keuangan (NK) dan RAPBN 2027, yang sebelumnya menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.426,03 triliun dan belanja negara Rp4.097,19 triliun.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan pendapatan dan belanja negara tidak mengubah target defisit APBN 2027.

“Terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, akan tetapi tidak mengubah target defisit RAPBN 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

Menurut Said, peningkatan belanja negara diarahkan untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional. Pemerintah dan DPR juga menyepakati peningkatan target pendapatan negara melalui dua sumber, yakni perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” tambahnya.

Said menekankan peningkatan pendapatan negara, khususnya dari sektor perpajakan, akan lebih ditumpukan pada pembenahan tata kelola, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, serta pertumbuhan perpajakan alamiah seiring pertumbuhan ekonomi.

Ia juga mengingatkan perluasan basis pemajakan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani kehidupan ekonomi masyarakat.

“Meningkatnya jumlah belanja harus segera disertai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur baik dari sisi output maupun dari sisi outcome dari berbagai sektor,” jelasnya.(erc)

Share.
Exit mobile version