MataParlemen.id–Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-undang pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai awal tahun depan, tepatnya pada 2 Januari 2026.
Dalam pengesahan KHUP baru itu, Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman mengenai proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan UU KUHAP.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan serentak.
Usai mendengar laporan dari Panja RKUHAP, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR.
Sesudahnya, Puan kembali meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP sebagai Undang-Undang.
“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali.
Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU. Puan pun kembali mengetuk palu persetujuan tanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan.
Puan kemudian menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP hingga dapat diselesaikan dengan baik.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.
“Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjut Puan.
Setelah Rapat Paripurna, Puan pun menjelaskan kapan UU KUHAP mulai berlaku.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ungkap Puan.
Puan juga menerangkan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Sebab UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkas Puan.
Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.
*Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:*
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabe
l


