MataParlmen.id-Komisi II DPR menegaskan usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda tidak dapat diputuskan hanya melalui DPRD Jawa Barat. Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, perubahan nama maupun batas wilayah suatu provinsi merupakan kewenangan yang diatur dalam undang-undang sehingga prosesnya tidak bisa berhenti di tingkat pemerintah daerah.
“Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama. Batas wilayah, nama, dan sebagainya,” kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dede, hingga kini wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda masih sebatas usulan.
Baca juga:
Ia menyebut belum ada pengajuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Jawa Barat kepada DPR.
“DPRD-nya boleh saja membuat usulan. Usulan itu ya, tetapi harus diusulkan lagi ke DPR,” katanya.
Dede berpandangan perubahan nama Provinsi Jawa Barat saat ini belum menjadi kebutuhan yang mendesak.
Menurutnya, terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengubah nama sebuah daerah, termasuk dampak sosial dan administratif.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku khawatir perubahan nama provinsi dapat memunculkan aspirasi dari sejumlah kabupaten untuk memisahkan diri.
Selain itu, Dede menyebut dirinya mendengar bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga belum menyetujui usulan perubahan nama tersebut.
“Sunda itu seharusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter, apalagi dekat dengan DKI,” katanya.
Dede menegaskan, dari sisi historis maupun kebutuhan pemerintahan, perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum diperlukan.
“Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu, menurut saya pribadi ya. Namun, kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang,” sambungnya.
Usulan perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda sebelumnya menjadi perhatian publik.
Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perubahan nama provinsi hanya dapat dilakukan melalui revisi atau pembentukan undang-undang yang disetujui DPR bersama pemerintah, sehingga tidak cukup diputuskan oleh DPRD maupun pemerintah provinsi.
Hari Tatar Sunda
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Peringatan ini dilakukan bukan sekadar menambah kalender peringatan, tetapi upaya mengembalikan jati diri warga Jawa Barat ke akar tradisi yang berusia lebih dari 1 milenium.
Penetapan ini diformalkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.
Dengan merujuk pada momen krusial transisi kekuasaan dari Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Tarusbawa (Trarusbawa) pada 18 Mei 669 Masehi.
Peneliti sejarah sekaligus dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina menegaskan pemilihan 18 Mei didasarkan pada bukti otentik dalam Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantara dan berita asing dari Dinasti Tang.
“Dengan memperhatikan beberapa sumber, dapat disimpulkan bahwa awal berdirinya Kerajaan Sunda merupakan awal lahirnya Tatar Sunda pada 18 Mei 669 Masehi sehingga dapat ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda,” ujar Nina dalam jumpa pers di Gedung Sate Bandung, Jumat (1/5/2026), dikutip dari Antara.
Namun, Nina menggarisbawahi fokus utama peringatan Hari Tatar Sunda bukanlah memuja masa lalu kerajaan, melainkan mesin penggerak bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya Sunda di wilayah masing-masing.
Menyikapi kemungkinan masyarakat kerap mencampuradukkan hari sejarah dengan hari administratif, dosen Fakultas Hukum Unpad Hernadi Affandi menjelaskan Hari Tatar Sunda berdiri di atas fondasi yang berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus.
“Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat lebih bersifat administratif kenegaraan, sedangkan Hari Tatar Sunda lebih difokuskan pada penguatan akar budaya dan sejarah,” kata Hernadi.
Menurutnya, keberadaan kedua hari besar ini justru saling melengkapi tanpa ada tumpang tindih kepentingan. Hari Tatar Sunda hadir untuk menonjolkan kekayaan budaya yang selama ini menjadi jiwa dari entitas administratif Jawa Barat. (awn)




