MataParlemen.id-Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas 13 perusahaan yang diduga terlibat praktik kongkalikong pengadaan solar subsidi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan kotor korporasi, terlebih di sektor strategis seperti minyak dan energi. Ketegasan pemerintah harus ditegakkan agar praktik culas ini tidak terus berulang,” tegas Syafruddin, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, pemerintah bersama Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi tersebut.
“Jadi saya tegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat BUMN atau individu, tetapi juga harus menyentuh perusahaan yang ikut menikmati keuntungan dari praktik merugikan negara,” tegasnya.
Ketua DPW PKB Kalimantan Timur itu juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap aliran dana dan sistem pengadaan solar bersubsidi untuk memastikan besaran kerugian negara serta membuka peluang restitusi dari pihak korporasi.
Menurutnya, reformasi sistem pengawasan dan evaluasi formula harga solar subsidi perlu segera dilakukan agar penyimpangan seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
“Saya minta Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian ESDM duduk bersama memastikan pengembalian potensi kerugian negara. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga moral dan keadilan bagi rakyat yang membayar pajak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan 13 korporasi.
Adapun, dalam surat dakwaan milik eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan keuntungan yang diperoleh 13 korporasi ini berasal dari penjulan dari kontrak penjualan BBM solar/Bio solar periode tahun 2021-2023 dengan harga dibawah bottom price.
“Bahwa kontrak penjualan BBM solar/Bio solar yang ditandatangani oleh terdakwa Riva Siahaan selama periode tahun 2021—2023 dengan harga dibawah bottom price,” kata jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). (*)


