MataParlemen.id – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dipastikan akan mengalami penyesuaian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan anggaran pendidikan 20% untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG).

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan sehingga skema pendanaan baru harus segera disiapkan.

Perubahan itu menjadi salah satu konsekuensi dari Putusan MK yang menegaskan bahwa alokasi wajib anggaran pendidikan harus digunakan untuk mendukung kebutuhan inti sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Dengan demikian, pemerintah tidak lagi dapat membebankan pembiayaan MBG kepada pos anggaran pendidikan dalam postur APBN 2027.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan agar sepenuhnya digunakan bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan operasional pendidikan.

Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20% harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah, Minggu (2/8/2026).

Meski Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas waktu pemisahan anggaran, Komisi X DPR mendorong agar kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam APBN 2027.

Namun, hingga kini DPR mengaku belum memperoleh penjelasan dari pemerintah mengenai sumber pendanaan pengganti untuk program MBG.

Selama ini, porsi terbesar pembiayaan program tersebut berasal dari alokasi dana pendidikan. Karena itu, pemerintah dinilai harus segera menyusun mekanisme pendanaan alternatif agar implementasi program tetap berjalan tanpa mengurangi anggaran pendidikan.

Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,” jelas Hetifah.

Menurutnya, pembahasan mengenai sumber pembiayaan baru akan menjadi salah satu agenda penting dalam penyusunan RAPBN 2027.

Komisi X DPR menegaskan bahwa setelah dana pendidikan untuk MBG dipisahkan, alokasi anggaran pendidikan harus kembali difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Hetifah mengatakan kesejahteraan guru, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pemerataan akses pendidikan menjadi prioritas utama yang akan diperjuangkan DPR dalam pembahasan APBN 2027.

Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegasnya.

Menurut Hetifah, pengalokasian anggaran pendidikan yang lebih terarah diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik, perbaikan fasilitas pendidikan, serta pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.

Arah kebijakan anggaran tersebut akan kembali dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang. DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan hingga mencapai kesepakatan mengenai pagu definitif APBN tahun anggaran 2027.

Hetifah memastikan DPR akan mengawal implementasi Putusan MK agar pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan benar-benar diterapkan dalam penyusunan APBN mendatang.

“Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN tahun anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR nanti,” pungkasnya.

Putusan MK tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menyusun skema pendanaan MBG yang berkelanjutan sekaligus memastikan anggaran pendidikan kembali difokuskan bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional sesuai amanat konstitusi. (awn)

Share.
Exit mobile version