MataParlemen.id-Komite II DPD RI  melakukan uji sahih RUU  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  di IPB University, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta pada Selasa (23/6/2026).

Uji sahih di IPB University dpimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, sedangkan di Fakultas Pertanian UGM dipimpin Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu.

Seminar uji sahih ini dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Suryo Wiyono  dan Dekan Fakultas Pertanian UGM, narasumber dari kalangan akademisi dan peneliti, tim ahli penyusun RUU, serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian.

Isu utama yang diangkat oleh Komite II dalam uji sahih RUU tersebut diantaranya penanganan pertanian akibat perubahan iklim, memperkuat kesejahteraan petani, regenerasi petani, serta pengelolaan lahan dan air.

Baca juga:

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, menegaskan bahwa revisi UU diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, mulai dari rendahnya regenerasi petani, keterbatasan akses lahan, pembiayaan dan teknologi, hingga tingginya risiko akibat perubahan iklim

“Melalui RUU ini, Komite II DPD RI berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi petani dari berbagai risiko usaha tani, tetapi juga memperkuat pemberdayaan petani agar lebih produktif, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Menurut Angelius, sejumlah isu strategis yang menjadi fokus penyusunan RUU meliputi pengembangan petani muda, penguatan perlindungan sosial dan asuransi pertanian, peningkatan akses lahan dan pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pemanfaatan teknologi digital, serta stabilisasi harga dan pemasaran hasil pertanian.

Sedangkan Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu diubah berdasarkan perkembangan kebutuhan petani.

Selain itu, RUU ini juga ditujukan untuk menjawab berbagai tantangan sektor pertanian serta implementasi bagi perwujudan ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan air.

“Anak-anak muda sekarang sudah tidak mau jadi petani padahal regenerasi ini sangat penting, kemudian perubahan iklim dan tata kelola lahan, serta hilirisasi komoditas. Itulah revisi yang kita masukkan dalam RUU tersebut,” ujar Badikenita.

Dekan Fakultas Pertanian IPB University, Suryo Wiyono, menilai substansi UU Nomor 19 Tahun 2013 pada dasarnya sudah cukup komprehensif, namun masih menghadapi berbagai kendala implementasi.

“Revisi perlu memperkuat aspek pelaksanaan di lapangan, termasuk memperjelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Jangkung Handoyo Mulyo menyoroti akses lahan sebagai salah satu persoalan krusial yang dihadapi petani saat ini.

Menurutnya, jumlah petani gurem terus meningkat dalam satu dekade terakhir, sementara alih fungsi lahan pertanian ke pemukiman, kawasan industri, dan infrastruktur masih terus berlangsung.

“Kondisi tersebut dapat mengancam keberlanjutan usaha tani serta upaya mewujudkan swasembada pangan apabila tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang lebih kuat,”tegasnya.

Tim Ahli Penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa berbagai masukan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah RUU.

Menurutnya, penyusunan RUU perlu tetap menjaga fokus pengaturan agar tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercapai secara efektif.

Komite II DPD RI menegaskan seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar mampu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia secara berkelanjutan. (awn)

Share.
Exit mobile version