MataParlemen.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memenuhi tuntutan publik dengan mengagendakan Laporan Komisi III DPR RI terhadap Perkembangan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat  mengatakan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU, tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR paling lambat 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui? Setuju!” kata Dasco sembari memukul palu 3 kali menandakan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat paripurna DPR yang berkembang, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan dalam rapat paripurna Desember 2026. 

Menurutnya, pengesahan pada Desember 2026 bukanlah target, tetapi kepastian disahkan pada bulan tersebut.

Iapun mengurai proses pembahasan RUU ini yang awalnya dimulai pada 16 September 2025 ketika pimpinan DPR RI menugaskan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU. Kemudian, pada 15 Januari 2026, tim sudah menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI.

“Itulah yang terus dibahas dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas draf. Dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber,” terang Habiburokhman.

Legislator Partai Gerindra ini juga menyampaikan sejumlah permasalahan dalam perampasan aset terkait tindak pidana, salah satunya rendahnya pemulihan kerugian negara. Berdasarkan data yang diperoleh, kerugian negara yang berhasil dikembalikan dalam perkara tindak pidana korupsi disebut paling besar hanya sekitar 20% dari total kerugian riil. 

Selain itu, pengaturan mengenai perampasan aset dinilai belum lengkap, dengan cakupan aset yang masih terbatas. Sejumlah perkara juga dapat terhambat dalam situasi tertentu, sementara prosedur perampasan aset masih belum jelas dan tata kelolanya belum optimal.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, kata dia, terdapat sejumlah jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset hasil tindak pidana. Kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. 

Kemudian, aset yang merupakan barang temuan atau diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian yang timbul dari sebuah tindak pidana. 

“Berikutnya ini masih draf ya, dalam draf aset tindak pidana yang dapat dirampas. Yang pertama aset hasil tindak pidana, yang kedua aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana,” jelasnya. 

Adapun metode perampasan aset yang saat ini tengah didiskusikan terdiri atas dua konsep. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in persona. 

Kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Kedua konsep tersebut nantinya akan dikombinasikan. 

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda.

Hal itu mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin tegaknya supremasi hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan lain sebagainya. (har)

Share.
Exit mobile version