Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026

Rencana Pajaki Pedagang Online, Komisi VI DPR Minta Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil!

April 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Dasco: Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Digunakan untuk Sewa Rumah Selama 5 Tahun
Peristiwa

Dasco: Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Digunakan untuk Sewa Rumah Selama 5 Tahun

RedaksiBy RedaksiAgustus 26, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara menanggapi polemik tunjangan rumah anggota Rp 50 juta per bulan. Dasco menegaskan tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun alias hanya sampai Oktober 2025.

“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah,” sambungnya.

Dasco menegaskan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan hanya diberikan mulai dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

Nantinya, tunjangan perumahan yang diberikan selama satu tahun itu akan dipakai untuk mengontrak rumah selama 5 tahun.

“Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” jelasnya.

“Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” lanjut dia.

Dasco mengatakan saat 2024, anggaran tunjangan perumahan tersebut belum tersedia sepenuhnya. Sebab itu, tunjangan perumahan diberikan secara angsuran.

“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun,” katanya.

Setelah November 2025, kata Dasco, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan lagi. Dasco mengatakan tunjangan tersebut murni untuk kebutuhan mengontrak anggota DPR.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” paparnya.

“Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun,” sambung Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengaku tak memahami pasti mengenai asal mula angka Rp 50 juta. Dia mengatakan angka-angka tersebut biasanya berasal dari Menteri Keuangan dan Sekretariat Jenderal.

“Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu, biasanya diputuskannya di Menkeu, tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan, dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan terkait pernyataan viral anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan mencapai Rp 100 juta. Dasco menegaskan angka tersebut didapatkan lantaran digabung dengan tunjangan perumahan.

“Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” tandasnya. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 2026
Berita Terkini

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 20263 Views

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 20264 Views

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 20263 Views

Rencana Pajaki Pedagang Online, Komisi VI DPR Minta Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil!

April 10, 20264 Views

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 20268 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

April 10, 20268 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20267 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views
Pilihan Editor

Rudianto Lallo Apresiasi Jaksa Agung Setor Rp11,42 Triliun ke Negara

April 10, 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Ada Upaya Gulingkan Prabowo Secara Inkonstitusional

April 10, 2026

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasaan Oknum Pegawai KPK Gadungan, Ngaku Bisa Urus Perkara

April 10, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?