MataParlemen.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi membahas tindaklanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.Kemudian, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Chief Operating Officer Danantara/Kepala BP BUMN Dony Oskaria serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Rapat koordinasi antara DPR RI dan pemerintah dilakukan guna menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Berbagai aspek yang akan menjadi substansi Perpres pun dibahas, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Dasco juga memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Saat itu, Dasco menjelaskan Gojek dan Grab Indonesia sepakat menurunkan komisi layanan aplikator dari 20 persen menjadi delapan persen.
“Saya bersama Manajemen GoTo dan Grab Indonesia telah melakukan pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujarnya.
Pimpinan GoTo dan CEO Grab Indonesia secara bergantian menyatakan, kebijakan potongan delapan persen untuk mitra ojol dalam layanan Goride dan Grabride bakal berlaku mulai tanggal 1 Juli 2026.“Kami mendukung upaya ini untuk mendukung mitra pengemudi ojol. Efektif 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” katanya.
Untik diketahui, aturan komisi ojek online diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden pada momen perayaan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei 2026.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi sebanyak 20 persen.Keputusan dua platform transportasi online terbesar di Indonesia tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong penurunan potongan komisi, di tengah kenaikan biaya operasional. (har)





