MataParlemen.id- Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

MK memutuskan bahwa parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya sebagai peserta pemilu.

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” katanya.

Dasco menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Ia bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi (judicial review) UU Pemilu terkait keikutsertaan parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif. Partai yang tidak memenuhi ketentuan itu dicoret keikustertaannya dalam kontestasi pemilu.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.(har)

Share.
Exit mobile version