Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Mentan : Cabut Izin Dan Proses Hukum 25 Merk Beras Fortifikasi Bermasalah

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Cukup Sanksi Administrasi, Sanksi Guru Honorer yang Rangkap Jabatan Jadi Pendamping Desa
DPR

Cukup Sanksi Administrasi, Sanksi Guru Honorer yang Rangkap Jabatan Jadi Pendamping Desa

RedaksiBy RedaksiFebruari 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: KWP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang merangkap Pendamping Lokal Desa (PLD), Muhammad Misbahul Huda.

Habiburokhman mengingatkan, Kejaksaan Negeri Probolinggo seharusnya mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka Miftahul Huda, seorang guru honorer SD yang dituduh korupsi karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Seharusnya, menurut Habiburokhman, jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Baca juga:

Mafirion Sebut Rendahnya Honor Guru Honorer sebagai Pelanggaran HAM

Padahal, dalam kasus ini Misbahul Huda tidak menyadari adanya ketentuan larangan rangkap pekerjaan tersebut.

“Seharusnya Huda tidak dijadikan tersangka, dan cukup mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” saran Habiburokhman.

Kalau pun yang dilakukan Misbahul Huda dinilai salah, seharusnya dia hanya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Sehingga untuk kasus-kasus seperti ini sebaiknya dikenakan sanksi administrasi , oengembalian keuangan negara, san yang bersangkutan tisak bolehnmebgulangi kembali. Itu baru benar-benqr keadilan yabg subtantif,” ujarnya.

Habiburokhman mengingatkan kepada jaksa bahwa paradigma KUHP baru adalah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Bukan lagi keadilan retributif.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” tegas Habiburokhman. (har)

#guru honorer tersangka #habiburokhman DPR
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 20261 Views

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 20260 Views

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 20260 Views

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 20261 Views

Indonesia Dan Mesir Sepakat Solusi 2 Negara Untuk Palestina

Oktober 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20267 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 2026

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 2026

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?