Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Pemerintah Iran Sebut Ziarah Delegasi Tingkat Tinggi Indonesia Cermin Eratnya Persahabatan

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Cukup Sanksi Administrasi, Sanksi Guru Honorer yang Rangkap Jabatan Jadi Pendamping Desa
DPR

Cukup Sanksi Administrasi, Sanksi Guru Honorer yang Rangkap Jabatan Jadi Pendamping Desa

RedaksiBy RedaksiFebruari 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: KWP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang merangkap Pendamping Lokal Desa (PLD), Muhammad Misbahul Huda.

Habiburokhman mengingatkan, Kejaksaan Negeri Probolinggo seharusnya mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka Miftahul Huda, seorang guru honorer SD yang dituduh korupsi karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Seharusnya, menurut Habiburokhman, jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Baca juga:

Mafirion Sebut Rendahnya Honor Guru Honorer sebagai Pelanggaran HAM

Padahal, dalam kasus ini Misbahul Huda tidak menyadari adanya ketentuan larangan rangkap pekerjaan tersebut.

“Seharusnya Huda tidak dijadikan tersangka, dan cukup mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” saran Habiburokhman.

Kalau pun yang dilakukan Misbahul Huda dinilai salah, seharusnya dia hanya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Sehingga untuk kasus-kasus seperti ini sebaiknya dikenakan sanksi administrasi , oengembalian keuangan negara, san yang bersangkutan tisak bolehnmebgulangi kembali. Itu baru benar-benqr keadilan yabg subtantif,” ujarnya.

Habiburokhman mengingatkan kepada jaksa bahwa paradigma KUHP baru adalah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Bukan lagi keadilan retributif.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” tegas Habiburokhman. (har)

#guru honorer tersangka #habiburokhman DPR
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20265 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20262 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?