Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Cindy Monica: Jangan Biarkan Pasar Modern Masuk Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
DPR

Cindy Monica: Jangan Biarkan Pasar Modern Masuk Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat

RedaksiBy RedaksiJuni 30, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Badan Legislasi (Baleg), Cindy Monica (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Badan Legislasi (Baleg), Cindy Monica, menegaskan pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang menjadi denyut ekonomi masyarakat adat.

Menurutnya, pembangunan dan investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan ruang ekonomi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy Monica dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai keberadaan pasar modern tidak boleh mengancam keberlangsungan usaha masyarakat adat. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas bahwa pembangunan pusat perbelanjaan atau pasar modern di wilayah adat harus melalui persetujuan masyarakat adat serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca juga:

Hoaks! DPR Dukung Dihentikannya Ekspansi Alfamart dan Indomaret

“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Cindy Monica menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan tanah ulayat atau pelestarian budaya, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber pendapatan masyarakat.

Menurutnya, negara harus memastikan bahwa modernisasi berjalan seiring dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal. Kehadiran investasi dan pembangunan perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, bukan justru menggeser pelaku usaha tradisional dari ruang hidupnya.

“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” tutup Cindy Monica. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026
Berita Terkini

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20261 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?