MataParlemen.id – Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun kembali demokrasi di tingkat daerah. Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro menilai perubahan tersebut seharusnya tidak hanya dipahami sebagai pergeseran jadwal pemungutan suara.
Siti Zuhro menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026).
“Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah,” kata Siti
Pemisahan pemilu tersebut merupakan konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan desain tersebut, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “lima kotak” tidak lagi diterapkan mulai 2029. MK menyebut pemisahan tersebut ditujukan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.
Siti Zuhro mengatakan perubahan desain pemilu semestinya tidak berhenti pada pembahasan mengenai kapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan. Menurut dia, perhatian utama justru perlu diarahkan pada demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun setelah pemilu nasional dan lokal dipisahkan.
“Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, tetapi demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029,” ujarnya.
Ia menawarkan perubahan paradigma dari sekadar electoral calendar menuju local democratic architecture.
Artinya, desain pemilu lokal perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas untuk membangun pemerintahan daerah yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas.
Siti menekankan pemilihan kepala daerah bukan tujuan akhir dari demokrasi lokal. Pilkada, menurut dia, merupakan salah satu instrumen untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.(erc)




