MataParlemen.id – Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, naik hampir Rp20 juta dari tahun sebelumnya, akan didalami lebih jauh oleh Panitia Kerja BPIH yang baru dibentuk Komisi VIII DPR RI.
Anggota Panja BPIH, Hetifah Sjaifudian menegaskan, kenaikan ini tidak bisa diterima begitu saja.
“Kenaikan hampir Rp20 juta ini harus kita bedah satu per satu, mulai dari nilai tukar, penerbangan, akomodasi, transportasi, sampai layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Setiap rupiah kenaikan itu harus rasional dan benar-benar terasa manfaatnya bagi jemaah,” kata Hetifah usai Rapat Kerja Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah, Rabu (19/8/2026)
Panja dibentuk untuk mendalami usulan tersebut, termasuk rencana perubahan skema pembiayaan: dari komposisi 62 persen biaya langsung jemaah dan 38 persen Nilai Manfaat pada 2026, menjadi 40 persen jemaah dan 60 persen Nilai Manfaat pada 2027.
Hetifah mengingatkan, meringankan beban jemaah yang berangkat tahun ini tidak boleh mengorbankan jemaah yang masih menunggu antrean.
“Kita ingin biaya yang dibayar jemaah makin terjangkau. Tapi jangan sampai keringanan untuk yang berangkat sekarang justru menggerus Nilai Manfaat dan mengancam keberlanjutan dana bagi jutaan calon jemaah yang masih menunggu,” ujarnya.
Ke depan, Hetifah mendorong Panja menguji berbagai skenario pembiayaan sekaligus mencari titik efisiensi di komponen biaya terbesar.
“Target kita bukan cari haji termurah, tapi biaya yang wajar, pelayanan yang makin baik, adil untuk yang masih menunggu, dan keuangan haji yang tetap sehat,” tutup Hetifah. (erc)





