MataParlemen.id-Komisi II DPR mulai mendorong revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menyusul maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah.
Usulan tersebut mencakup perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar sistem remunerasi dinilai lebih sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana revisi muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti rendahnya penghasilan kepala daerah dibandingkan beban pekerjaan dan biaya politik yang harus ditanggung.
“Kemarin Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama,” katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR dikutip, Senin (6/7/2026).
Baca juga:
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR telah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.
“Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terangnya.
Ia menilai besaran gaji dan tunjangan yang diterima kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi,” ujar dia.
Menurut Rifqinizamy, ketidakseimbangan tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi hingga berujung pada operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia tidak menyatakan bahwa rendahnya gaji merupakan satu-satunya penyebab korupsi.
Selain mengusulkan revisi aturan mengenai hak keuangan, politikus Partai Nasdem itu juga mengusulkan pemberian insentif khusus bagi kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota. Besaran insentif tersebut diusulkan mencapai 20% dari pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, skema insentif tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah dalam meningkatkan PAD sehingga menjadi dorongan bagi kepala daerah untuk memperkuat kinerja fiskal daerah.
“Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD seharusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” katanya.
Usulan revisi aturan hak keuangan kepala daerah tersebut masih berupa rekomendasi dari Komisi II DPR kepada pemerintah. Hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun regulasi lain yang mengatur sistem penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (awn)




