MataParlemen.id- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). 

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mengatakan serap aspirasi dilakukan dalam rangka mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan masukan berkaitan layanan sertifikasi halal.

Di sisi lain, mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK), hasil sembelihan, kosmetik, obat tradisional, produk kimia, hingga barang gunaan tertentu wajib memiliki sertifikat halal. 

Ketentuan ini juga berlaku penuh bagi produk luar negeri atau impor yang masuk ke Indonesia. Cakupan Produk Wajib Halal 2026 berdasarkan aturan PP No. 42 Tahun 2024, wajib halal per 18 Oktober 2026 mencakup makanan/minuman (termasuk UMK dan bahan baku), hasil sembelihan, kosmetik, obat tradisional, produk kimia/genetik, serta barang gunaan (sandang, perlengkapan ibadah, dan lainnya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan program serap aspirasi menjadi bagian penting untuk memastikan program dan layanan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“UMK memiliki peran yang sangat penting. Karena itu, kita perlu terus mendorong kemudahan akses terhadap layanan yang mendukung perkembangan usaha, termasuk melalui pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Atalia. 

Forum serap aspirasi tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengar langsung kebutuhan dan masukan masyarakat sekaligus memperkuat layanan dan mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).

Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha, perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), asosiasi usaha, serta para pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal (JPH) setempat. 

Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi BPJPH dalam mengevaluasi dan menyempurnakan layanan sertifikasi halal agar semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menyampaikan, percepatan sertifikasi halal produk UMK menjadi salah satu fokus BPJPH. Menurutnya, percepatan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMK. 

“Sertifikat halal bukan hanya sebatas kertas. Ini bisa membantu UMK untuk naik kelas, memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Juga, menjadi nilai tambah secara ekonomi dan daya saing produk meningkat,” kata Mamat. 

Lebih lanjut, Mamat menambahkan bahwa untuk mendukung kemudahan bagi UMK, BPJPH juga terus memperkuat akses layanan sertifikasi halal serta melakukan sosialisasi, edukasi, literasi dan pendampingan yang memadai. 

Pelaku usaha juga diedukasi dengan berbagai informasi yang jelas mengenai persyaratan, proses sertifikasi, serta skema layanan yang tersedia sesuai dengan jenis produknya. 

Dalam upaya itu, lanjut Mamat, forum serap aspirasi menjadi penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai hal yang dihadapi pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal. Masukan masyarakat menjadi bahan bagi BPJPH untuk memastikan kebijakan dan layanan yang dikembangkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil menyampaikan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem JPH. Potensi tersebut perlu diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, LP3H, pendamping, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Imam mengatakan kolaborasi tersebut penting untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan, sekaligus memastikan pelaku usaha memperoleh informasi dan layanan sertifikasi halal secara lebih mudah.(har)

Share.
Exit mobile version