MataParlemen.id-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setyo bahkan meminta wartawan memonitor dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
“Ya nanti silahkan dimonitor aja,” tegas Setyo kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/1/2026).
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka di kasus CSR BI yang menyeret dua Anggota DPR yakni Heri Gunawan dan Satori.
Setyo menegaskan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, ya mungkin bisa dikatakan teknis sajalah. Perkara yang ditangani oleh kedeputian penindakan itu kan cukup banyak gitu. Kemudian jika dibandingkan dengan satgas yang ada, 20, masing-masing satgas ya secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT,” ujarnya.
Menurut Setyo, dengan bbanyak perkara yang ditangani, Sehingga KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan kasus demi kasus yang ditangani.
“Nah pasca OTT ini kan membutuhkan sebuah kecepatan ya, artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan. 1 x 24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu. Saya kira itu ya, itu nanti Mas Asep (Asep Guntur Rahayu), Deputi Penindakan lah itu lah,” sambungnya.
Setyo kembali menegaskan, bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan masalah soal waktu
“Ya itu kalau soal masalah waktu itu gini, kalau masalah waktu semuanya itu kami kembalikan itu kewenangan mutlak ada di penyidik,” tegasnya.
Setyo menuturkan, pimpinan KPK tidak bisa memaksakan agar penahanan terhadap para tersangka dipercepat.
Sebab kata dia, pertimbangan penahanan Satori dan Heri Gunawan ada di tangan penyidik.
“Kami mau paksakan, pimpinan mau, saya sama Pak Ibnu (Ibnu Basuki Widodo) mau memaksakan ini cepat atau segala macam, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut karena keterbatasan masalah durasi waktu masa penahanan ya. Belum lagi proses ada penyitaan, ada pemblokiran, ada perampasan dan lain-lain yang sedang dilakukan oleh penyidik. Nah kalau itu kemudian dikesampingkan, jangan sampai nanti bebas dan dihukum hanya gara-gara masa penahanannya habis dan berkas perkaranya tidak selesai. Itu saya yakin itu adalah prinsip pertimbangan yang dipegang oleh para penyidik,” jelasnya.
“Jadi silakan aja, soal masalah waktunya sekali lagi ya itu kewenangan penyidik lah,” imbuh Setyo.
Kendati demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tetap akan melakukan kontrol terhadap penanganan perkara.
“Jadi ya kalau misalkan terlalu lama tentu kami akan bertanya masalahnya apa,” katanya.
“Tapi manakala kemudian kami mendapatkan penjelasan dari deputi dari direktur penyidikan dari kasatgasnya dan penjelasannya kami anggap rasional, masuk akal, bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyalahi hukum, kami lepas silakan kembali ke kewenangan penyidik,” pungkas Setyo. (ira)




