MataParlemen.id – BPJS Kesehatan membantah isu penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial dan menyebut program tersebut akan dialihkan ke klinik Koperasi Merah Putih.
BPJS Kesehatan menegaskan, program JKN masih berjalan seperti biasa dan pelayanan kepada peserta tetap berlangsung.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/10/2026), mengatakan program JKN merupakan program negara yang dijalankan berdasarkan amanat undang-undang.
“Menanggapi hal (penghapusan program JKN) tersebut dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky dalam keterangannya dikutip, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sementara itu, Sistem Jaminan Sosial Nasional, termasuk jaminan kesehatan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Keberadaan BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan upaya negara melindungi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial.
Rizzky menambahkan, pembentukan BPJS Kesehatan didasarkan pada Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas. Penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara,” katanya.
Ia meminta masyarakat, khususnya peserta JKN, tidak khawatir dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diimbau tetap tenang serta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi.
Pelayanan JKN hingga kini tetap berjalan sesuai ketentuan. Peserta juga dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau mengakses layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Data BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2026 menunjukkan, jumlah peserta JKN terdaftar mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23.873 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas penunjang lainnya, termasuk apotek, laboratorium, dan optik.
Secara terpisah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Paranadipa Maykel, mengatakan belum ada pembahasan antara DJSN dan pemangku kepentingan lainnya mengenai rencana penghapusan program JKN.
Menurutnya, program tersebut dijalankan berdasarkan amanat undang-undang.
Cakupan kepesertaan JKN telah melampaui 98 persen penduduk Indonesia, meskipun sekitar 52 juta peserta masih berstatus tidak aktif. Kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan juga mencapai rata-rata 2 juta kunjungan per hari.
“Perubahan program tidak mudah. Perubahan program harus dengan merubah regulasinya terlebih dahulu,” katanya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, juga menilai penghapusan program JKN dan BPJS Kesehatan sulit dilakukan karena keduanya diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang BPJS, serta Undang-Undang Dasar 1945.
“Penghapusan BPJS Kesehatan berarti mencabut landasan konstitusional tersebut.” ucapnya.(hsu)


