Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Peduli Petani, Bambang Purwanto Gelar Dialog Dan Serap Aspirasi Masyarakat Petani Kapuas

Oktober 27, 2026

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 2026

Demo 28 Oktober, Polda Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » BPJS Kesehatan Bantah Isu Penghapusan Program JKN
Peristiwa

BPJS Kesehatan Bantah Isu Penghapusan Program JKN

RedaksiBy RedaksiOktober 27, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – BPJS Kesehatan membantah isu penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial dan menyebut program tersebut akan dialihkan ke klinik Koperasi Merah Putih. 

BPJS Kesehatan menegaskan, program JKN masih berjalan seperti biasa dan pelayanan kepada peserta tetap berlangsung.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/10/2026), mengatakan program JKN merupakan program negara yang dijalankan berdasarkan amanat undang-undang.

“Menanggapi hal (penghapusan program JKN) tersebut dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky dalam keterangannya dikutip, Selasa (27/10/2026).

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sementara itu, Sistem Jaminan Sosial Nasional, termasuk jaminan kesehatan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Keberadaan BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan upaya negara melindungi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial.

Rizzky menambahkan, pembentukan BPJS Kesehatan didasarkan pada Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas. Penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara,” katanya.

Ia meminta masyarakat, khususnya peserta JKN, tidak khawatir dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diimbau tetap tenang serta memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi.

Pelayanan JKN hingga kini tetap berjalan sesuai ketentuan. Peserta juga dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau mengakses layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Data BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2026 menunjukkan, jumlah peserta JKN terdaftar mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23.873 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas penunjang lainnya, termasuk apotek, laboratorium, dan optik.

Secara terpisah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Paranadipa Maykel, mengatakan belum ada pembahasan antara DJSN dan pemangku kepentingan lainnya mengenai rencana penghapusan program JKN. 

Menurutnya, program tersebut dijalankan berdasarkan amanat undang-undang.

Cakupan kepesertaan JKN telah melampaui 98 persen penduduk Indonesia, meskipun sekitar 52 juta peserta masih berstatus tidak aktif. Kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan juga mencapai rata-rata 2 juta kunjungan per hari.

“Perubahan program tidak mudah. Perubahan program harus dengan merubah regulasinya terlebih dahulu,” katanya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, juga menilai penghapusan program JKN dan BPJS Kesehatan sulit dilakukan karena keduanya diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang BPJS, serta Undang-Undang Dasar 1945.

“Penghapusan BPJS Kesehatan berarti mencabut landasan konstitusional tersebut.” ucapnya.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Demo 28 Oktober, Polda Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban

Oktober 27, 2026

Polri Kerahkan 200 Personel Tangani Karhutla Di Kalimantan

Oktober 26, 2026

BMKG Modifikasi Cuaca Tekan Polusi Di Jakarta Hingga 25 Oktober 2026

Oktober 24, 2026
Berita Terkini

Raperda Usaha Kecil di Banten Didorong Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Oktober 28, 20260 Views

Demo 28 Oktober, Polda Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban

Oktober 27, 20261 Views

Dasco Dinilai Proaktif Tuntaskan Persoalan Strategis Bangsa 

Oktober 27, 20262 Views

BPJS Kesehatan Bantah Isu Penghapusan Program JKN

Oktober 27, 20260 Views

Menkomdigi Bertemu Kapolri Laporkan Maraknya Judol

Oktober 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Bambang Purwanto Dukung Ketahanan Pangan, Salurkan 170 Alsintan Di Kabupaten Kotawaringin Barat

Oktober 26, 202625 Views

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 202613 Views

Peduli Petani, Bambang Purwanto Gelar Dialog Dan Serap Aspirasi Masyarakat Petani Kapuas

Oktober 27, 202612 Views
Pilihan Editor

Raperda Usaha Kecil di Banten Didorong Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Oktober 28, 2026

Demo 28 Oktober, Polda Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban

Oktober 27, 2026

Dasco Dinilai Proaktif Tuntaskan Persoalan Strategis Bangsa 

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?