Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Ketua DPD RI Tegaskan Keseimbangan Ekonomi dan Ekologi Menjadi Kunci Hadapi Krisis Iklim Global

Juli 8, 2026

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 2026

Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Agun Gunandjar: BRAN dan ATR/BPN Harus Bekerja Sesuai Kewenangan

Oktober 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Status PMA
Hukum

Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Status PMA

RedaksiBy RedaksiOktober 21, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana karhutla.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA (penanaman modal asing), masih dalam proses,” ujar Suyudi seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut kapolri, kepolisian masih mendalami keterlibatan korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Suyudi membenarkan tiga perusahaan berstatus PMA termasuk dalam daftar 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kapolri belum membeberkan identitas perusahaan, asal investasi asing, maupun lokasi perkara yang menjerat masing-masing korporasi tersebut. 

“Nanti akan dijelaskan,” kata Suyudi 

Saat ditanya mengenai perincian perusahaan yang terlibat.

Kepolisian berencana menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, termasuk identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara yang melibatkan perusahaan menjadi salah satu fokus penegakan hukum karhutla, selain upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran di lapangan.

Kapolri juga menanggapi pertanyaan mengenai tantangan yang dihadapi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan kepolisian daerah dalam menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Ia menegaskan penyidikan berjalan tanpa hambatan berarti. 

“Enggak ada, enggak ada tantangan,” ujar Suyudi.

Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Kapolri mengungkapkan sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pemilik perusahaan dan pemegang saham sesuai peran masing-masing.

Dalam perkembangan terbaru, Polri menyatakan telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Meski demikian, perincian perkara dan identitas perusahaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi kepolisian.

Pengusutan kasus karhutla juga menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Presiden Prabowo Subianto. Polri memastikan penegakan hukum terhadap korporasi akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

MAKI dan ARUKKI Berkordinasi Bersiap Ajukan Praperadilan Kasus CSR BI ke PN Jaksel

Oktober 21, 2026

KPK : Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit TNI Aktif Kasus Korupsi BNPB

Oktober 21, 2026

Imigrasi Menunggu Permohonan Pencegahan Nusron Wahid Dari KPK

Oktober 20, 2026
Berita Terkini

Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Status PMA

Oktober 21, 20260 Views

Ismeth Abdullah Dapat Berbagai Macam Aspirasi Warga Tanjungpinang Barat Saat Kegiatan Reses

Oktober 21, 20260 Views

MAKI dan ARUKKI Berkordinasi Bersiap Ajukan Praperadilan Kasus CSR BI ke PN Jaksel

Oktober 21, 20260 Views

KPK : Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit TNI Aktif Kasus Korupsi BNPB

Oktober 21, 20260 Views

Pemerintah Siap Hadapi Tekanan Global Dengan Opsi Penghematan Anggaran Besar-besaran

Oktober 21, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Kawasan Hutan di Yogyakarta

Oktober 20, 202618 Views

Fraksi PKS Raih Penghargaan PR Excellence Awards 2026, Sukamta: Komunikasi Krisis Harus Ditangani Secara Menyeluruh

Oktober 18, 20269 Views

Demo 20 Oktober Polda Metro Himbau Masyarakat Hindari Istana Dan DPR 

Oktober 19, 20268 Views
Pilihan Editor

Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Status PMA

Oktober 21, 2026

Ismeth Abdullah Dapat Berbagai Macam Aspirasi Warga Tanjungpinang Barat Saat Kegiatan Reses

Oktober 21, 2026

MAKI dan ARUKKI Berkordinasi Bersiap Ajukan Praperadilan Kasus CSR BI ke PN Jaksel

Oktober 21, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?