MataParlemen.id – Pemerintah pusat mengalokasikan Bantuan Presiden senilai Rp125 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 13/10/2026. Dana tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi dan lima kabupaten terdampak.
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menyebut Pemprov Kalteng mendapat alokasi terbesar Rp40 miliar. Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau masing-masing menerima Rp20 miliar, sedangkan tiga kabupaten lain memperoleh Rp15 miliar.
“Total Kalteng Rp125 miliar. Terdiri dari provinsi Rp40 miliar, Kapuas dan Pulang Pisau masing-masing Rp20 miliar, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Katingan masing-masing Rp15 miliar,” ujar Bambang Purwanto, Anggota Komisi IV DPR RI.
Bambang menjelaskan bantuan tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan Satgas Karhutla. Dana dapat digunakan untuk kebutuhan sarana prasarana serta biaya operasional kegiatan penanganan kebakaran.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Kalteng,” ujar Bambang Purwanto,
Anggota Komisi IV DPR RI.
Ia mengingatkan pengelolaan dana Banpres harus dilakukan secara transparan dan diarahkan sesuai kebutuhan penanggulangan karhutla. Penggunaan anggaran juga mencakup dukungan operasional petugas di lapangan.
“Harus dimanfaatkan untuk kebutuhan sarana dan prasarana serta operasional untuk menunjang kegiatan Satgas Karhutla secara transparan,” ujar Bambang Purwanto, Anggota Komisi IV DPR RI.
Bambang berharap bantuan tersebut meningkatkan kesiapan personel, ketersediaan peralatan pemadaman, dan dukungan operasional bagi petugas. Menurutnya, wilayah gambut dan tingkat kerawanan kebakaran membutuhkan sumber daya besar.
“Dengan alokasi Banpres tersebut, penanganan karhutla di Kalteng diharapkan semakin optimal, sekaligus mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan keselamatan petugas,” ujar Bambang Purwanto, Anggota Komisi IV DPR RI.(erc)


