MataParlemen.id – Komisi XII DPR RI mempercepat pembahasan revisi undang-undang minyak dan gas bumi (RUU migas). Regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan produksi atau lifting migas nasional, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta membuka jalan bagi pembentukan badan usaha khusus (BUK) migas.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, RUU migas saat ini memasuki tahap uji publik untuk menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi, hingga pelaku usaha di sektor migas.
Menurut Sugeng, uji publik tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses penyusunan undang-undang. Dalam perjalanannya, Komisi XII DPR RI telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Indonesia Petroleum Association (IPA), kalangan perguruan tinggi, operator migas, serta pengusaha di sektor minyak dan gas bumi.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem industri migas yang kuat sekaligus memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan di sektor hulu migas.
“Karena semuanya itu harus menjadi satu kesatuan ekosistem sehingga tujuan dari undang-undang, satu, memberi kepastian hukum dan sekaligus kepastian usaha,” ujarnya saat uji publik RUU migas di Universitas Airlangga (Unair), Senin (12/10/2026).
Sugeng juga menegaskan, salah satu persoalan mendesak yang perlu dijawab melalui revisi UU Migas adalah penurunan lifting minyak nasional di tengah meningkatnya konsumsi energi masyarakat. Menurut data yang diterimanya, produksi minyak domestik saat ini hanya 500.000 barel per hari. Angka ini tertinggal jauh dari tingkat konsumsi harian yang menembus 1,6 juta barel.
“Lifting minyak (kita) terus turun anjlok, sementara konsumsi terus naik. Itu sehat konsumsi naik, konsumsi BBM naik. Itu sehat, kenapa? Karena memang masyarakat maju akan membutuhkan energi yang lebih besar,” kata Sugeng.
Karena itu, ia menilai kepastian hukum dan kepastian usaha menjadi faktor penting untuk mendorong investasi di sektor hulu migas. Dengan iklim investasi yang lebih kondusif, kegiatan eksplorasi dan produksi diharapkan semakin berkembang sehingga dapat menopang kebutuhan energi nasional.
Sugeng juga menyoroti kelembagaan pengelolaan migas yang dinilainya masih menyisakan persoalan hukum. Ia menyinggung pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian diikuti pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui peraturan presiden.
“Lifting minyak terus anjlok, maka kita perlu kepastian hukum di bidang migas. Apakah hari ini tidak ada kepastian? (Jawabannya) Kurang. Kenapa? Karena BP Migas sebagai badan pengelola yang ditugaskan langsung kemudian dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti menjadi SKK Migas yang berdiri hanya dengan perpres maka sanksi di kontraknya atau kesucian kontraknya lemah,” pungkas politikus Partai Nasdem itu.
Untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan migas nasional, diperlukan pembentukan badan usaha khusus (BUK) yang berfokus mengelola migas. Terdapat dua pandangan yang berkembang terkait skema kelembagaan tersebut. Opsi pertama adalah mengembalikan Pertamina ke posisi badan usaha khusus sebagaimana konsep dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Opsi lainnya adalah membentuk badan usaha khusus baru di bidang perminyakan.
Menurut Sugeng, apabila Pertamina kembali ditempatkan sebagai badan usaha khusus, diperlukan perubahan struktural terhadap posisi perusahaan tersebut saat ini. Pasalnya, Pertamina telah beroperasi dalam kerangka hukum perseroan dan badan usaha milik negara (BUMN), sehingga perubahan status kelembagaan tidak dapat dilakukan tanpa penyesuaian mendasar.
“Kalau kembali ke UU 8/1971, Pertamina sebagai badan usaha khusus, maka harus merombak secara struktural posisi Pertamina hari ini,” imbuh Sugeng.
Ia menambahkan, Pertamina saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan minyak nasional atau national oil company (NOC) dalam struktur kelembagaan yang berlaku. Karena itu, pembentukan badan usaha khusus migas perlu mempertimbangkan posisi Pertamina saat ini, termasuk konsekuensi hukum dan kelembagaan dari setiap opsi yang dipilih.
Meski demikian, Sugeng menegaskan keputusan mengenai model badan usaha khusus tersebut belum ditetapkan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui panitia kerja (panja) RUU Migas setelah draf dari DPR RI dan pemerintah disandingkan untuk dibahas bersama.
“Itulah nanti ketika tim dari pemerintah dengan drafnya UU dari DPR, maka dibentuk panja, panitia kerja RUU migas. Di situlah antara drafnya DPR dan timnya pemerintah disandingkan,” pungkasnya.(hsu)


