Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Fraksi PKS DPR Kaji Usulan Hak Angket Usut Ijazah Gibran

Oktober 13, 2026

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 2026

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

Oktober 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional
DPR

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

RedaksiBy RedaksiOktober 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi XII DPR RI mempercepat pembahasan revisi undang-undang minyak dan gas bumi (RUU migas). Regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan produksi atau lifting migas nasional, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta membuka jalan bagi pembentukan badan usaha khusus (BUK) migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, RUU migas saat ini memasuki tahap uji publik untuk menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi, hingga pelaku usaha di sektor migas.

Menurut Sugeng, uji publik tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses penyusunan undang-undang. Dalam perjalanannya, Komisi XII DPR RI telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Indonesia Petroleum Association (IPA), kalangan perguruan tinggi, operator migas, serta pengusaha di sektor minyak dan gas bumi.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem industri migas yang kuat sekaligus memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan di sektor hulu migas.

“Karena semuanya itu harus menjadi satu kesatuan ekosistem sehingga tujuan dari undang-undang, satu, memberi kepastian hukum dan sekaligus kepastian usaha,” ujarnya saat uji publik RUU migas di Universitas Airlangga (Unair), Senin (12/10/2026).

Sugeng juga menegaskan, salah satu persoalan mendesak yang perlu dijawab melalui revisi UU Migas adalah penurunan lifting minyak nasional di tengah meningkatnya konsumsi energi masyarakat. Menurut data yang diterimanya, produksi minyak domestik saat ini hanya 500.000 barel per hari. Angka ini tertinggal jauh dari tingkat konsumsi harian yang menembus 1,6 juta barel.

“Lifting minyak (kita) terus turun anjlok, sementara konsumsi terus naik. Itu sehat konsumsi naik, konsumsi BBM naik. Itu sehat, kenapa? Karena memang masyarakat maju akan membutuhkan energi yang lebih besar,” kata Sugeng.

Karena itu, ia menilai kepastian hukum dan kepastian usaha menjadi faktor penting untuk mendorong investasi di sektor hulu migas. Dengan iklim investasi yang lebih kondusif, kegiatan eksplorasi dan produksi diharapkan semakin berkembang sehingga dapat menopang kebutuhan energi nasional.

Sugeng juga menyoroti kelembagaan pengelolaan migas yang dinilainya masih menyisakan persoalan hukum. Ia menyinggung pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian diikuti pembentukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui peraturan presiden.

“Lifting minyak terus anjlok, maka kita perlu kepastian hukum di bidang migas. Apakah hari ini tidak ada kepastian? (Jawabannya) Kurang. Kenapa? Karena BP Migas sebagai badan pengelola yang ditugaskan langsung kemudian dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti menjadi SKK Migas yang berdiri hanya dengan perpres maka sanksi di kontraknya atau kesucian kontraknya lemah,” pungkas politikus Partai Nasdem itu.

Untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan migas nasional, diperlukan pembentukan badan usaha khusus (BUK) yang berfokus mengelola migas. Terdapat dua pandangan yang berkembang terkait skema kelembagaan tersebut. Opsi pertama adalah mengembalikan Pertamina ke posisi badan usaha khusus sebagaimana konsep dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Opsi lainnya adalah membentuk badan usaha khusus baru di bidang perminyakan.

Menurut Sugeng, apabila Pertamina kembali ditempatkan sebagai badan usaha khusus, diperlukan perubahan struktural terhadap posisi perusahaan tersebut saat ini. Pasalnya, Pertamina telah beroperasi dalam kerangka hukum perseroan dan badan usaha milik negara (BUMN), sehingga perubahan status kelembagaan tidak dapat dilakukan tanpa penyesuaian mendasar.

“Kalau kembali ke UU 8/1971, Pertamina sebagai badan usaha khusus, maka harus merombak secara struktural posisi Pertamina hari ini,” imbuh Sugeng.

Ia menambahkan, Pertamina saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan minyak nasional atau national oil company (NOC) dalam struktur kelembagaan yang berlaku. Karena itu, pembentukan badan usaha khusus migas perlu mempertimbangkan posisi Pertamina saat ini, termasuk konsekuensi hukum dan kelembagaan dari setiap opsi yang dipilih.

Meski demikian, Sugeng menegaskan keputusan mengenai model badan usaha khusus tersebut belum ditetapkan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui panitia kerja (panja) RUU Migas setelah draf dari DPR RI dan pemerintah disandingkan untuk dibahas bersama.

“Itulah nanti ketika tim dari pemerintah dengan drafnya UU dari DPR, maka dibentuk panja, panitia kerja RUU migas. Di situlah antara drafnya DPR dan timnya pemerintah disandingkan,” pungkasnya.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 2026

Doli Kurnia Namanya Terseret PKPU Dugaan Pasal Selundupan Dan Siap Buka-bukaan

Oktober 12, 2026

Komisi X DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru Yang Belum Dibayarkan

Oktober 12, 2026
Berita Terkini

Fraksi PKS DPR Kaji Usulan Hak Angket Usut Ijazah Gibran

Oktober 13, 20260 Views

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 20261 Views

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

Oktober 12, 20260 Views

Doli Kurnia Namanya Terseret PKPU Dugaan Pasal Selundupan Dan Siap Buka-bukaan

Oktober 12, 20260 Views

Mentan Amran Bongkar Dugaan Kejanggalan Produk Beras Fortifikasi

Oktober 12, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20267 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Fraksi PKS DPR Kaji Usulan Hak Angket Usut Ijazah Gibran

Oktober 13, 2026

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 2026

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

Oktober 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?