Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Agun Gunandjar: BRAN dan ATR/BPN Harus Bekerja Sesuai Kewenangan
DPR

Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Agun Gunandjar: BRAN dan ATR/BPN Harus Bekerja Sesuai Kewenangan

RedaksiBy RedaksiOktober 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia meminta kedua lembaga menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam urusan agraria.

Agun menegaskan, BRAN dan Kementerian ATR/BPN memiliki tugas serta fungsi yang berbeda. Karena itu, masing-masing lembaga perlu berfokus pada kewenangannya tanpa mengambil alih peran yang menjadi tanggung jawab lembaga lain.

“Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda,” ujar Agun kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Menurut Agun, perbedaan tugas tersebut harus menjadi dasar bagi kedua lembaga dalam menjalankan program dan kebijakan di bidang pertanahan. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak saling bertabrakan dan setiap lembaga dapat bekerja secara optimal.

Ia menjelaskan, BRAN memiliki fokus pada penyelesaian konflik pertanahan serta perumusan kebijakan reforma agraria yang ditujukan untuk kepentingan rakyat.

“BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat,” kata Agun.

Ia menilai, penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria membutuhkan penanganan yang terarah. Oleh karena itu, BRAN perlu menjalankan fungsi tersebut sesuai mandatnya, terutama dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Agun menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki ruang lingkup tugas berbeda, terutama terkait administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, dan tata ruang.

“Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya,” ujarnya.

Menurut dia, pembedaan fungsi tersebut penting agar penanganan konflik pertanahan dan pelaksanaan reforma agraria tidak tercampur dengan tugas administratif yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Agun menekankan, kedua lembaga seharusnya dapat saling mendukung melalui pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan pembagian peran yang jelas, setiap lembaga dapat bekerja berdasarkan mandatnya masing-masing.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya,” kata Agun.

Ia berharap kejelasan pembagian tugas tersebut dapat mendukung efektivitas penyelesaian persoalan agraria di Indonesia. Selain itu, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan agar pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan pelayanan pertanahan berjalan beriringan.

Bagi Agun, prinsip utamanya adalah setiap lembaga harus bekerja sesuai dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki. Dengan demikian, kehadiran kedua lembaga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan duplikasi pelaksanaan tugas.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi X DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru Yang Belum Dibayarkan

Oktober 12, 2026

Puan Minta Optimalkan Penanganan Darurat Banjir Padang, Utamakan Keselamatan Warga

Oktober 12, 2026

Sari Yuliati Komit Perjuangkan Program P3TGAI untuk Petani di Pulau Lombok

Oktober 12, 2026
Berita Terkini

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 20263 Views

Komisi X DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru Yang Belum Dibayarkan

Oktober 12, 20260 Views

Puan Minta Optimalkan Penanganan Darurat Banjir Padang, Utamakan Keselamatan Warga

Oktober 12, 20260 Views

Sari Yuliati Komit Perjuangkan Program P3TGAI untuk Petani di Pulau Lombok

Oktober 12, 20260 Views

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Oktober 12, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20266 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 2026

Komisi X DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru Yang Belum Dibayarkan

Oktober 12, 2026

Puan Minta Optimalkan Penanganan Darurat Banjir Padang, Utamakan Keselamatan Warga

Oktober 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?