MataParlemen.id – Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR resmi menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,47 juta, di mana biaya pelunasan yang harus dibayarkan calon jamaah justru mengalami penurunan sebesar Rp3,4 juta menjadi Rp23,05 juta. Penurunan beban pelunasan ini dicapai melalui optimalisasi nilai manfaat dan subsidi pemerintah, tanpa mengurangi komitmen dalam mengawal efisiensi serta kualitas pelayanan jamaah di tanah suci. (mar)


