MataParlemen.id-DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh fraksi di DPR dan anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna menyatakan setuju sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang. “Setuju,” jawab peserta rapat.
UU SDI yang merupakan inisiatif DPR tersebut mengatur soal data dasar nasional atau DDN yang nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
Adapun UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU SDI turut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Selain mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, UU SDI pun menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
Standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, hingga pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) juga masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia.
UU SDI pun mengatur mengenai penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sampai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar, serta ketentuan peralihan.
Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya atas pembahasan RUU ini. Sturman menyebut RUU ini akan menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat dan daerah.
“Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu,” kata Sturman.
Sturman menyebut, dalam proses penyusunan, sejumlah pihak telah dilibatkan secara luas. RUU ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke paripurna. Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia terlaksana di ruang Baleg, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal. RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI.
“Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan,” kata Sturman dalam rapat.
Berikut ini poin Rancangan Undang-Undang SDI yang disampaikan Sturman Panjaitan:
A. Pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
B. Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.
C. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
D. Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
E. Pengaturan pembina data, produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.
F. Pengaturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
G. Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.
H. Pengaturan interoperabilitas data yang dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
I. Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.
J. Penguatan keamanan data dan pelindungan data melalui standar keamanan data yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.
K. Pengaturan pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.
L. Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.
M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
N. Pengaturan sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.
O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. (awn)


