MataParlemen.id – Komisi II DPR bakal membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Revisi UU Pemilu saat masa reses.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan saat masa reses dilakukan untuk mengejar penyelesaian draf Revisi UU Pemilu. Komisi II menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu rampung paling lambat awal Januari 2027.
“Masa reses akan kami pakai mulai tanggal 1 November. Jadi kami reses dahulu, nanti 1 November pada masa reses kami sudah akan mulai rapat panja,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senin (5/10/2026).
Politisi Nasdem tersebut mengatakan pembahasan Revisi UU Pemilu tidak hanya dilakukan saat masa reses yang dimulai pada 1 November 2026.
Pembahasan juga akan dilanjutkan ketika masa sidang kembali dibuka hingga memasuki masa reses berikutnya pada akhir Desember 2026.
Rifqinizamy mengatakan masa reses pada Desember akan dimanfaatkan untuk menyusun draf naskah akademik serta rancangan UU Pemilu secara lebih terperinci.
Menurut dia, dua masa reses tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal agar penyusunan dokumen Revisi UU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target.
“Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” lanjutnya.
Dalam pembahasan Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR juga berencana melibatkan sejumlah pihak untuk memberikan masukan.
Rifqinizamy mengatakan pihak yang akan dilibatkan antara lain partai politik nonparlemen, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta sejumlah kementerian.
“Nanti masuk di situ, di jadwalnya nanti ada. Parpol nonparlemen, kami juga akan datang ke Mahkamah Konstitusi, ke Mahkamah Agung, dan seterusnya,” katanya.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan naskah akademik dan draf Revisi UU Pemilu.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati sejumlah isu strategis yang akan menjadi materi pembahasan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu. Isu tersebut, antara lain sistem pemilu, desain pemilu, penegakan hukum kepemiluan, hingga intervensi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pemilu.
Berbagai isu strategis itu selanjutnya akan menjadi dasar panja dalam menyusun draf Revisi UU Pemilu sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.(erc)


