Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 2026

DPR Dan Kemenag Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif Di Madrasah

Oktober 4, 2026

BNPB Catat 3 Kejadian Karhutla Hingga Banjir Nias Selatan Awal Oktober

Oktober 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram
Peristiwa

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

RedaksiBy RedaksiOktober 4, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Fatwa MUI menegaskan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya adalah haram.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menanggapi usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz, Minggu (4/10/2026).

Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.

Dia menyebut,  ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam.  Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan.

Kedua, bagi yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di Lapas. Ia berkata, umat Islam bisa mengendalikan diri melalui puasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata dia.

Muiz menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara. Ia menekankan bahwa seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Dia juga menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali. “Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kapolri Mutasi 88 Pati Bagian Dinamika Organisasi Dan Pembinaan

Oktober 3, 2026

BRIN : Pemilu 2029 Dipisah Untuk Dorong Penguatan Demokrasi Lokal

Oktober 3, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026
Berita Terkini

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 20260 Views

DPR Dan Kemenag Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif Di Madrasah

Oktober 4, 20260 Views

BNPB Catat 3 Kejadian Karhutla Hingga Banjir Nias Selatan Awal Oktober

Oktober 3, 20260 Views

Basarnas Hentikan Penyelaman Cari Korban KM Virgo Transport 8 

Oktober 3, 20260 Views

Evita : Pendidikan Vokasi Di Kawasan Industri Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Oktober 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20265 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 20263 Views
Pilihan Editor

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 2026

DPR Dan Kemenag Dorong Penguatan Pendidikan Inklusif Di Madrasah

Oktober 4, 2026

BNPB Catat 3 Kejadian Karhutla Hingga Banjir Nias Selatan Awal Oktober

Oktober 3, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?