Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026

Menteri Imipas Instruksikan Audit Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR
Peristiwa

Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR

RedaksiBy RedaksiAgustus 28, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan, sedangkan tiga lainnya menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Polda Metro Jaya memetakan pihak-pihak yang diamankan dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur. Mereka telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Perinciannya terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Dari kelompok tersebut, tiga di antaranya perempuan.

Klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.

Sementara klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian menemukan dua klaster lain yang masih dalam tahap pendalaman.

Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, sedangkan klaster keenam mencakup pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.

“Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iman.

Iman menjelaskan, sejumlah tindakan yang diduga dilakukan para tersangka antara lain merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak, termasuk dugaan penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa.  Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Menurut Iman, penyampaian pendapat tetap diperbolehkan selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak merusak fasilitas publik ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.

“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

IMF : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Atas Asia

Oktober 15, 2026

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

Oktober 14, 2026

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026
Berita Terkini

Menko Bahlil Rapat Perdana Bareng Dasco, Perkuat Koordinasi untuk Tingkatkan PNBP dan Ketahanan Energi

Oktober 16, 20260 Views

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Dasco Pastikan Koordinasi Tetap Jalan dan Perbaikan Berlanjut

Oktober 16, 20260 Views

Bima Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Oktober 16, 20260 Views

Prioritaskan Pencaker Lokal Bintuni, Senator Filep Dorong Transparansi Rekrutmen Migas

Oktober 16, 20260 Views

Senator Abdi Sumaithi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang di Senayan

Oktober 16, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

Menko Bahlil Rapat Perdana Bareng Dasco, Perkuat Koordinasi untuk Tingkatkan PNBP dan Ketahanan Energi

Oktober 16, 2026

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Dasco Pastikan Koordinasi Tetap Jalan dan Perbaikan Berlanjut

Oktober 16, 2026

Bima Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Oktober 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?