Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kemenhan Izinkan Kadet Muslim Berhijab Dan Aturan Seragam Disesuaikan
Peristiwa

Kemenhan Izinkan Kadet Muslim Berhijab Dan Aturan Seragam Disesuaikan

RedaksiBy RedaksiAgustus 24, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Kementerian Pertahanan menyesuaikan ketentuan seragam kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan). Penyesuaian tersebut mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan terkait perubahan ketentuan tersebut. Kemenhan menyampaikan kebijakan itu melalui siaran pers pada Senin (24/8/2026).

“Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim,” demikian keterangan Kemenhan. Kebijakan tersebut berlaku dalam lingkungan pendidikan Unhan.

Kemenhan menyatakan sebelumnya tidak pernah membuat aturan yang melarang mahasiswi Unhan menggunakan hijab. Larangan tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan. Kemenhan menjadikan aturan itu sebagai salah satu dasar penjelasan mengenai penggunaan hijab.

Kemenhan juga menjelaskan ketentuan melepas hijab saat latihan dasar kemiliteran di Akademi Militer, Magelang. Menurut Kemenhan, ketentuan tersebut berkaitan dengan pertimbangan keamanan selama latihan.

Kadet diminta melepas hijab dalam kegiatan tersebut agar dapat bergerak lebih leluasa. Ketentuan itu diterapkan selama proses latihan dasar kemiliteran berlangsung.

Di luar kegiatan tersebut, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan hijab juga diperbolehkan di lingkungan tempat tinggal atau mess.

Kemenhan menyebut penggunaan hijab juga dapat dilakukan pada kegiatan tertentu di luar kampus. Salah satunya ketika kadet menjalani kegiatan magang.

Kemenhan menegaskan pendidikan di Unhan tidak dimaksudkan untuk membatasi prinsip maupun atribut keagamaan. Kadet tetap diarahkan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Kemenhan. Ajaran agama dan kepercayaan tersebut disebut dapat diamalkan dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Kebijakan ini disampaikan setelah muncul kisah seorang calon mahasiswi Unhan di media sosial. Perempuan tersebut mengaku memilih keluar setelah dinyatakan lulus karena diminta melepas hijab.

Kisah itu sebelumnya diunggah melalui akun Instagram @wafaahdina. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Kemenhan kini memastikan ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan penggunaan hijab. Penyesuaian tersebut menjadi kebijakan terbaru terkait kadet perempuan Muslim selama menjalani pendidikan di Unhan.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla

Agustus 24, 2026

HUT ke-28, PAN Beri Kado kepada Rakyat Bentuk Tim Lapor PAN

Agustus 24, 2026

Kemenhut Kerahkan 1000 Polhut Tangani Karhutla Di Kalimantan

Agustus 24, 2026
Berita Terkini

RAPBN 2027 Harus Sehat Secara Nasional Dan Kuatkan Ketahanan Fiskal Daerah

Agustus 24, 20260 Views

Kemenhan Izinkan Kadet Muslim Berhijab Dan Aturan Seragam Disesuaikan

Agustus 24, 20261 Views

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Cucun: Perlu Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Agustus 24, 20260 Views

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202640 Views

Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Agustus 24, 20267 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202640 Views

Gejolak Pasar Saham, Bamsoet Dorong Reformasi Tata Kelola Pasar Modal Dipercepat

Februari 1, 202614 Views
Pilihan Editor

RAPBN 2027 Harus Sehat Secara Nasional Dan Kuatkan Ketahanan Fiskal Daerah

Agustus 24, 2026

Kemenhan Izinkan Kadet Muslim Berhijab Dan Aturan Seragam Disesuaikan

Agustus 24, 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Cucun: Perlu Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Agustus 24, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?