Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Cucun: Perlu Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
DPR

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Cucun: Perlu Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

RedaksiBy RedaksiAgustus 24, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id– Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah turut menjalankan instruksi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.

“Bagus kalau seperti itu. Kita antisipasi hal-hal terburuk. Arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” ujar Cucun dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Cucun mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab guna memberikan efek jera.

“Kita apresiasi ketegasan pemerintah yang tidak menoleransi. Karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu seperti yang disampaikan, ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu,” kata Cucun.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau. Penanganan perkara tersebut mencakup 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyebut sembilan polda meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara telah melakukan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pidana karhutla. Dari keseluruhan proses penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan 72 tersangka orang.

Cucun menegaskan, penindakan tegas diperlukan mengingat dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat meluas ke wilayah lain. Bahkan, asap akibat karhutla berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Karena itu, Cucun mendukung pemerintah memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

“Kita dukung pemerintah menegakkan hukum yang betul-betul supaya terjadi efek jera. Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua. Masyarakat di lingkungan satu pulau saja bisa kena, dan hubungan kita dengan negara lain juga tidak baik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menjadi penyebab karhutla harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pokoknya, siapa pun, buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum. Siapa itu penyebabnya,” tegas Cucun.(har)

#cucun #dpr #karhutla
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 2026
Berita Terkini

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Cucun: Perlu Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Agustus 24, 20260 Views

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202620 Views

Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Agustus 24, 20266 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202612 Views

Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla

Agustus 24, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202664 Views

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202620 Views

Gejolak Pasar Saham, Bamsoet Dorong Reformasi Tata Kelola Pasar Modal Dipercepat

Februari 1, 202614 Views
Pilihan Editor

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Cucun: Perlu Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Agustus 24, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Pimpinan DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Agustus 24, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?