Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rektor Unsoed Diduga Meminta Orang Tua Maba Fak Kedokteran 650 Juta

Agustus 22, 2026

Pimpinan MPR: Utamakan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

Agustus 22, 2026

Puan Tekankan Soal Tegaknya Keadilan dan Persatuan Bangsa di HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Rektor Unsoed Diduga Meminta Orang Tua Maba Fak Kedokteran 650 Juta
Hukum

Rektor Unsoed Diduga Meminta Orang Tua Maba Fak Kedokteran 650 Juta

RedaksiBy RedaksiAgustus 22, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara ini, sejumlah orang jadi tersangka termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

KPK mengungkapkan, Akhmad Sodiq melalui perantara meminta orangtua yang ingin anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed untuk menyiapkan uang Rp650 juta.


“Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW (Dian Mulia Wardhana) dan saudara AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026). 

Taufik menyebutkan, setelah orangtua menyanggupi permintaan tersebut, anaknya ternyata tidak lolos seleksi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Orangtua yang dimaksud meminta pengembalian uang 100 persen kepada Dian dan Adhi, namun keduanya telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. 

Dian dan Adhi pun melaporkan hal tersebut ke Norman Arie yang kemudian atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orangtua.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ucapnya. 

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
‎

Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis 20 Agustus 2026. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kemudian terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. 

‎”Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat.(21/8/2026).

Keenam orang tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Agustus 18, 2026

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 2026

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 2026
Berita Terkini

Ucapan Duka Cita dan  Doa Terbaik Disampaikan Dasco untuk Pejuang Kemanusiaan Almarhum Ahmad Zaki Ali

Agustus 22, 20260 Views

Rektor Unsoed Diduga Meminta Orang Tua Maba Fak Kedokteran 650 Juta

Agustus 22, 20262 Views

Groundbreaking Hunian Manggarai, Qodari: Terobosan Buka Akses MBR Punya Rumah di Pusat Kota

Agustus 22, 20260 Views

Optimalkan Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Karhutla

Agustus 22, 20260 Views

Pimpinan MPR: Utamakan Penegakan Hukum Cegah Karhutla

Agustus 22, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

BPIH 2027 Sebesar 107 Juta Harus DiDalami Lebih Lanjut

Agustus 19, 20264 Views

Bahtra Banong Tegaskan PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Agustus 19, 20264 Views

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 20264 Views
Pilihan Editor

Ucapan Duka Cita dan  Doa Terbaik Disampaikan Dasco untuk Pejuang Kemanusiaan Almarhum Ahmad Zaki Ali

Agustus 22, 2026

Rektor Unsoed Diduga Meminta Orang Tua Maba Fak Kedokteran 650 Juta

Agustus 22, 2026

Groundbreaking Hunian Manggarai, Qodari: Terobosan Buka Akses MBR Punya Rumah di Pusat Kota

Agustus 22, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?