Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Cara Mudah Membersihkan Kerak Teko Listrik Aman Di Rumah

Agustus 15, 2026

Rambut Beruban Di Usia Muda , Ini Faktor Penyebabnya :

Agustus 15, 2026

Wihadi Menilai Konsumsi Rumah Tangga Dan UMKM Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

Agustus 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Komisi III DPR RI Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset Dari Daerah
DPR

Komisi III DPR RI Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset Dari Daerah

RedaksiBy RedaksiJuli 28, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi III DPR RI dalam reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 kali ini telah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara sesuai amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MD 3. Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI melaksanakan tugasnya secara komprehensif, baik dari fungsi pengawasan, anggaran, maupun legislasi.

Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI mendapatkan berbagai masukan dari seluruh aparat penegak hukum sebagai mitra kerjanya mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit.

Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik.

Terkait dengan masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak
Pidana ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.

Penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

Dari seluruh aspirasi yang diterima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari “follow the suspect” menjadi “follow the money” dan “follow the asset”. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Namun demikian, Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI.

Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR RI berharap pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun
melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.

Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas. (amar)

Habiburokhman Komisi III DPR RI Persoalan Hukum RUU Perampasan Aset
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan : Persatuan Dan Kesatuan Syarat Keberhasilan Pembangunan Nasional

Agustus 15, 2026

Gempa M 7,7 Di NTT, Dipo Desak Evakuasi Dan Bantuan Di Percepat

Agustus 15, 2026

Legislator Nanang Samodra Lakukan Diseminasi untuk Edukasi dan Akselerasi Sertifikasi Halal UMK di NTB

Agustus 15, 2026
Berita Terkini

Puan : Persatuan Dan Kesatuan Syarat Keberhasilan Pembangunan Nasional

Agustus 15, 20261 Views

Gempa M 7,7 Di NTT, Dipo Desak Evakuasi Dan Bantuan Di Percepat

Agustus 15, 20261 Views

Legislator Nanang Samodra Lakukan Diseminasi untuk Edukasi dan Akselerasi Sertifikasi Halal UMK di NTB

Agustus 15, 20260 Views

Atalia Praratya Gelar Serap Aspirasi Masyarakat untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK

Agustus 15, 20261 Views

Gempa NTT 7,7 Magnitudo Akibatkan Kerusakan Bangunan Dan 2 Orang Meninggal

Agustus 15, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Puan : Persatuan Dan Kesatuan Syarat Keberhasilan Pembangunan Nasional

Agustus 15, 2026

Gempa M 7,7 Di NTT, Dipo Desak Evakuasi Dan Bantuan Di Percepat

Agustus 15, 2026

Legislator Nanang Samodra Lakukan Diseminasi untuk Edukasi dan Akselerasi Sertifikasi Halal UMK di NTB

Agustus 15, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?