Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Cara Mudah Membersihkan Kerak Teko Listrik Aman Di Rumah

Agustus 15, 2026

Rambut Beruban Di Usia Muda , Ini Faktor Penyebabnya :

Agustus 15, 2026

Wihadi Menilai Konsumsi Rumah Tangga Dan UMKM Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

Agustus 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tidak Bertentangan Dengan UUD 1945
DPR

Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tidak Bertentangan Dengan UUD 1945

RedaksiBy RedaksiJuli 27, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Pengaturan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Nasir Djamil dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, Nasir menjelaskan bahwa permohonan pengujian terhadap Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP berkaitan dengan pengaturan lembaga pelindungan data pribadi. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut memang penting, namun pembentukannya telah dirancang untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana sesuai desain yang disepakati saat pembentukan undang-undang.

“Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP yang pada intinya memuat amanah berkaitan dengan lembaga perlindungan data pribadi yang dapat dipahami keberadaan lembaga tersebut sangat penting bagi masyarakat. Asas-asas pelindungan data pribadi dalam UU PDP terdiri atas asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, asas pertanggungjawaban, dan asas kerahasiaan,” ujar Nasir Djamil dalam Sidang perkkara yang dihadiri secara daring, Senin (27/7/2026).

Selain itu, legislator dari Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa pendelegasian pengaturan kepada Peraturan Presiden telah memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan yang lebih rendah sepanjang ruang lingkup materi muatannya ditentukan secara tegas.

Lebih Lanjut, DPR pun mengutip pandangan ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa peraturan yang dibentuk Presiden sebagai tindak lanjut amanat undang-undang merupakan bagian dari legislasi subordinat (subordinate legislation). Dengan demikian, pendelegasian pengaturan mengenai lembaga pelindungan data pribadi dinilai selaras dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pendelegasian pengaturan tersebut telah sejalan UU Pembentukan PUU dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas dia.

Nasir pun menjelaskan bahwa sejak penyusunan Naskah Akademik hingga pembahasan RUU PDP, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi memang ditempatkan sebagai materi yang akan diatur melalui peraturan pelaksanaan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kompleksitas pembentukan kelembagaan, mulai dari aspek struktur organisasi, pendanaan, independensi, sumber daya, hingga kondisi pengelolaan data pribadi di berbagai sektor.

Yang juga disoroti, yakni pentingnya percepatan pembentukan lembaga tersebut mengingat semakin meningkatnya kasus pelanggaran data pribadi. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI disebut terus mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan membentuk lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP.

Dengan banyaknya aspek yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pelindungan data pribadi, menurut Nasir, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dan pengaturan pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut, serta pengaturan pelaksanaan pelindungan data pribadi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. 

“Namun, mengingat semakin maraknya pelanggaran data pribadi dan ikhwal tujuan dibentuknya UU PDP, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dan peraturan pelaksana UU PDP tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang terlalu lama,” ujar Nasir.

Pada bagian akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR menegaskan bahwa keterlambatan pembentukan peraturan pelaksana merupakan persoalan implementasi yang menjadi kewenangan pemerintah, sementara DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna mengawal implementasi UU PDP. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan : Persatuan Dan Kesatuan Syarat Keberhasilan Pembangunan Nasional

Agustus 15, 2026

Gempa M 7,7 Di NTT, Dipo Desak Evakuasi Dan Bantuan Di Percepat

Agustus 15, 2026

Legislator Nanang Samodra Lakukan Diseminasi untuk Edukasi dan Akselerasi Sertifikasi Halal UMK di NTB

Agustus 15, 2026
Berita Terkini

Puan : Persatuan Dan Kesatuan Syarat Keberhasilan Pembangunan Nasional

Agustus 15, 20261 Views

Gempa M 7,7 Di NTT, Dipo Desak Evakuasi Dan Bantuan Di Percepat

Agustus 15, 20261 Views

Legislator Nanang Samodra Lakukan Diseminasi untuk Edukasi dan Akselerasi Sertifikasi Halal UMK di NTB

Agustus 15, 20260 Views

Atalia Praratya Gelar Serap Aspirasi Masyarakat untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK

Agustus 15, 20261 Views

Gempa NTT 7,7 Magnitudo Akibatkan Kerusakan Bangunan Dan 2 Orang Meninggal

Agustus 15, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Puan : Persatuan Dan Kesatuan Syarat Keberhasilan Pembangunan Nasional

Agustus 15, 2026

Gempa M 7,7 Di NTT, Dipo Desak Evakuasi Dan Bantuan Di Percepat

Agustus 15, 2026

Legislator Nanang Samodra Lakukan Diseminasi untuk Edukasi dan Akselerasi Sertifikasi Halal UMK di NTB

Agustus 15, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?