Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Usaha Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 % 

Oktober 8, 2026

Indra Kenz Kembali Dijebloskan lagi Di Penjara Lapas Tangerang

Oktober 8, 2026

MK Uji Materi UU Pemilu Syarat Pendidikan Capres/Cawapres

Oktober 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Dede Yusuf Menilai Perlu Dijelaskan Wewenang Gubernur Agar Pelayanan Lebih Efektif Sesuai UU Pemda
Peristiwa

Dede Yusuf Menilai Perlu Dijelaskan Wewenang Gubernur Agar Pelayanan Lebih Efektif Sesuai UU Pemda

RedaksiBy RedaksiJuli 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai masih diperlukan pemahaman yang lebih kuat mengenai kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Menurutnya, kejelasan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik dan koordinasi antarpemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Dede Yusuf saat mengikuti Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).

Dede menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dalam kunjungan kerja tersebut, implementasi ketentuan mengenai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum sepenuhnya dipahami sebagai kewenangan yang cukup besar.

“Kalau dari diskusi hari ini saya menganggap bahwa penjabaran dari undang-undang tersebut terkait dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum dilihat sebagai sebuah kewenangan yang sebetulnya cukup besar,” ujarnya.

Ia mencontohkan, terdapat sejumlah daerah yang gubernurnya mampu menjalankan fungsi koordinasi secara optimal. Dalam kondisi tertentu, gubernur bahkan dapat mengambil langkah ketika pemerintah kabupaten atau kota belum mampu melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

“Ada beberapa daerah yang gubernurnya mengambil peran itu dengan sangat kuat, sehingga ketika kabupaten/kota tidak bisa mengambil tugas tersebut, gubernur akan masuk. Contohnya Jawa Barat, kita sering melihat gubernurnya terjun langsung,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Namun demikian, Dede juga melihat masih ada sejumlah daerah yang belum memahami secara utuh ruang lingkup kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat koordinasi dan penyelesaian persoalan di daerah.

Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat sosialisasi dan pembinaan kepada para kepala daerah agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam menjalankan amanat undang-undang. “Ini menjadi PR bagi Kemendagri juga untuk menjelaskan kepada kepala daerah apa yang menjadi wewenangnya,” tutupnya.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 2026

Panglima TNI Mutasi 4 Letjend TNI Koppasus Ahli Tempur

Oktober 7, 2026

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 2026
Berita Terkini

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Usaha Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 % 

Oktober 8, 20260 Views

Indra Kenz Kembali Dijebloskan lagi Di Penjara Lapas Tangerang

Oktober 8, 20261 Views

MK Uji Materi UU Pemilu Syarat Pendidikan Capres/Cawapres

Oktober 8, 20260 Views

Resmi Jadi Ketua KWP 2026-2028, Rafyq Panjaitan: Kita Buat Makin Paten

Oktober 8, 20262 Views

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202610 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views
Pilihan Editor

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Usaha Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 % 

Oktober 8, 2026

Indra Kenz Kembali Dijebloskan lagi Di Penjara Lapas Tangerang

Oktober 8, 2026

MK Uji Materi UU Pemilu Syarat Pendidikan Capres/Cawapres

Oktober 8, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?