MataParlemen.id – Komisi V DPR RI mengingatkan agar pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta sejak awal mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM). Menurut Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana pemenuhan SPM tidak boleh menunggu ruas tol beroperasi, tetapi harus dipastikan sejak tahap konstruksi agar kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Danang Wicaksana menegaskan pengawasan terhadap proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta merupakan bagian dari Panitia Kerja (Panja) SPM Jalan Tol yang tengah dijalankan Komisi V DPR RI.
“Karena itu, saat melihat proses pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta, kami menekankan agar sejak awal pembangunan sudah memenuhi SPM sesuai undang-undang. Ada delapan kriteria yang harus dipenuhi. Jangan sampai jalan tol baru justru sejak awal sudah tidak memenuhi standar pelayanan,” tegas Danang saat Kunspek Komisi V di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026).
Danang menilai, penerapan SPM sejak tahap pembangunan akan meminimalkan kebutuhan perbaikan setelah jalan tol beroperasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkualitas sejak hari pertama ruas tol digunakan.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Sriyanto Saputro mengatakan ruas Tol Solo–Yogyakarta yang masih dalam proses pembangunan belum dapat dievaluasi secara menyeluruh terkait pemenuhan SPM. Namun, Komisi V akan terus melakukan pengawasan seiring perkembangan proyek tersebut.
“Tol yang kita lihat tadi masih dalam tahap pembangunan, sehingga belum bisa dinilai apakah sudah memenuhi standar atau belum. Nanti akan kita evaluasi secara bertahap. Sementara untuk ruas yang sudah lama beroperasi di Jawa Tengah, perhatian kami masih tertuju pada Pemalang–Semarang dan Batang–Semarang yang SPM-nya perlu terus ditingkatkan. Sedangkan Semarang–Solo saya kira sudah cukup baik,” pungkasnya. (amar)


