Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026

Program KPTDP dan Perlinsos Terkendala di Daerah, Mendagri dan Kemensos Diminta Turun Tangan

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Demi Martabat Dewan, MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial
DPR

Demi Martabat Dewan, MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa aktivitas Anggota DPR RI di media sosial tidak terlepas dari pengawasan etik.

Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan anggota dewan di ruang digital tetap harus mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga serta dapat dipertanggungjawabkan.

Agung menjelaskan, anggota DPR RI terikat pada kode etik dan moral, sehingga penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak. Meski memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, anggota DPR tetap berkewajiban menjaga etika dalam setiap pernyataan yang disampaikan.

“Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan hal-hal terkait dengan fungsi pengawasan, semua pertanyaan maupun pendapat-pendapatnya dalam konteks fungsi pengawasan legislasi dan budget itu wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun punya hak imunitas, tetapi ketika melanggar koridor, melanggar martabat kehormatan perorangan, institusi maupun golongan, dia harus bertanggungjawab,” tegas Agung saat kunjungan kerja spesifik ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/3026).

Ia menambahkan, pengawasan MKD tidak hanya dilakukan terhadap sikap dan perilaku anggota dewan dalam forum resmi, tetapi juga mencakup aktivitas di media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.

“Lalu bagaimana bekerjanya pengawasan ini? Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial. Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu, mulutmu adalah harimaumu, sekarang ini jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu. Saya minta dibantu juga oleh teman-teman media,” ungkapnya.

Menurut Agung, meskipun pengaturan mengenai etika bermedia sosial belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MKD membuka peluang untuk menyusun aturan yang lebih spesifik sebagai pedoman bagi Anggota DPR RI.

“Ya, ini saran bagus. Meskipun belum tertulis, tetapi nanti akan menjadi bahan masukan kami dengan para ahli dan juga teman-teman pimpinan untuk bagaimana dibuat regulasinya. Ya minimal ada surat keputusan pimpinan lembaga MKD,” tambah Agung.

Ia menegaskan, sebelum adanya aturan khusus sekalipun, norma etik tetap berlaku bagi setiap anggota DPR dalam menggunakan media sosial.

“Tetapi mutatis-mutandis (dengan penyesuaian seperlunya), meskipun belum ada hitam di atas putihnya, saya yakin dan percaya secara normatif itu berlaku juga di dunia maya,” pungkasnya. (amar)

Agung Widyantoro DPR RI MKD
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 2026

Misbakhun Bawa Pesan Bahlil Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Oktober 15, 2026

DPR Kritik Pertamina Soal Kelangkaan BBM Di Bali

Oktober 14, 2026
Berita Terkini

Prioritaskan Pencaker Lokal Bintuni, Senator Filep Dorong Transparansi Rekrutmen Migas

Oktober 16, 20260 Views

Senator Abdi Sumaithi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang di Senayan

Oktober 16, 20260 Views

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 20260 Views

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 20260 Views

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

Prioritaskan Pencaker Lokal Bintuni, Senator Filep Dorong Transparansi Rekrutmen Migas

Oktober 16, 2026

Senator Abdi Sumaithi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang di Senayan

Oktober 16, 2026

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?