Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD
Peristiwa

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

RedaksiBy RedaksiJuli 7, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlmen.id-Komisi II DPR menegaskan usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda tidak dapat diputuskan hanya melalui DPRD Jawa Barat. Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, perubahan nama maupun batas wilayah suatu provinsi merupakan kewenangan yang diatur dalam undang-undang sehingga prosesnya tidak bisa berhenti di tingkat pemerintah daerah.

“Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama. Batas wilayah, nama, dan sebagainya,” kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dede, hingga kini wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda masih sebatas usulan.

Baca juga:

Bukan Hanya di Pentas Seni, Budaya Harus Hidup dalam Keseharian

Ia menyebut belum ada pengajuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Jawa Barat kepada DPR.

“DPRD-nya boleh saja membuat usulan. Usulan itu ya, tetapi harus diusulkan lagi ke DPR,” katanya.

Dede berpandangan perubahan nama Provinsi Jawa Barat saat ini belum menjadi kebutuhan yang mendesak.

Menurutnya, terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum mengubah nama sebuah daerah, termasuk dampak sosial dan administratif.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku khawatir perubahan nama provinsi dapat memunculkan aspirasi dari sejumlah kabupaten untuk memisahkan diri.

Selain itu, Dede menyebut dirinya mendengar bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga belum menyetujui usulan perubahan nama tersebut.

“Sunda itu seharusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter, apalagi dekat dengan DKI,” katanya.

Dede menegaskan, dari sisi historis maupun kebutuhan pemerintahan, perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum diperlukan.

“Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu, menurut saya pribadi ya. Namun, kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang,” sambungnya.

Usulan perubahan nama Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda sebelumnya menjadi perhatian publik.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perubahan nama provinsi hanya dapat dilakukan melalui revisi atau pembentukan undang-undang yang disetujui DPR bersama pemerintah, sehingga tidak cukup diputuskan oleh DPRD maupun pemerintah provinsi.

Hari Tatar Sunda

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Peringatan ini dilakukan bukan sekadar menambah kalender peringatan, tetapi upaya mengembalikan jati diri warga Jawa Barat ke akar tradisi yang berusia lebih dari 1 milenium.

Penetapan ini diformalkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.

Dengan merujuk pada momen krusial transisi kekuasaan dari Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Tarusbawa (Trarusbawa) pada 18 Mei 669 Masehi.

Peneliti sejarah sekaligus dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina menegaskan pemilihan 18 Mei didasarkan pada bukti otentik dalam Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantara dan berita asing dari Dinasti Tang.

“Dengan memperhatikan beberapa sumber, dapat disimpulkan bahwa awal berdirinya Kerajaan Sunda merupakan awal lahirnya Tatar Sunda pada 18 Mei 669 Masehi sehingga dapat ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda,” ujar Nina dalam jumpa pers di Gedung Sate Bandung, Jumat (1/5/2026), dikutip dari Antara.
Namun, Nina menggarisbawahi fokus utama peringatan Hari Tatar Sunda bukanlah memuja masa lalu kerajaan, melainkan mesin penggerak bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya Sunda di wilayah masing-masing.

Menyikapi kemungkinan masyarakat kerap mencampuradukkan hari sejarah dengan hari administratif, dosen Fakultas Hukum Unpad Hernadi Affandi menjelaskan Hari Tatar Sunda berdiri di atas fondasi yang berbeda dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat yang diperingati setiap 19 Agustus.

“Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat lebih bersifat administratif kenegaraan, sedangkan Hari Tatar Sunda lebih difokuskan pada penguatan akar budaya dan sejarah,” kata Hernadi.

Menurutnya, keberadaan kedua hari besar ini justru saling melengkapi tanpa ada tumpang tindih kepentingan. Hari Tatar Sunda hadir untuk menonjolkan kekayaan budaya yang selama ini menjadi jiwa dari entitas administratif Jawa Barat. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20262 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20261 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?