Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Transisi Energi Nasional
Nasional

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Transisi Energi Nasional

RedaksiBy RedaksiJuli 7, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri kegiatan Stakeholder Consultation Regional Papua dalam rangka Penyusunan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035 yang diselenggarakan secara daring, Senin (6/7).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah di wilayah Papua, BUMN/BUMD, akademisi, asosiasi, hingga pelaku usaha.

Forum konsultasi ini bertujuan menyampaikan arah kebijakan dan substansi awal Rancangan RUEN 2026–2035, menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mengidentifikasi isu strategis, tantangan, serta peluang pengembangan sektor energi hingga tahun 2035, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pada paparannya, Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Irvan Amirullah menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan transisi energi nasional.

Baca juga:

Ateng Sutisna Dorong Transisi Energi Listrik yang Terintegrasi dan Terukur

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengedepankan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta pelestarian lingkungan.

“Pengelolaan energi di Indonesia harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah. Daerah memiliki kontribusi penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan transisi energi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional,” jelas Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan energi nasional wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) harus diselaraskan secara berjenjang dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan penganggaran daerah. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RUED.

Sementara itu, percepatan penyelesaian masih difokuskan pada dua provinsi di wilayah Papua, yakni Papua Pegunungan yang tengah menyelesaikan finalisasi draf Perda RUED serta Papua Barat Daya yang sedang membahas Rancangan Perda RUED bersama DPRD.

Menurut Irvan, pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera direspons. Revisi RUEN menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam melakukan penyesuaian terhadap RUED.

Selain itu, diperlukan perhatian terhadap kapasitas pendanaan daerah dalam mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan (EBT), serta penguatan sinkronisasi target EBT dengan dokumen RPJMD dan RKPD.

Sementara itu, Kementerian ESDM memaparkan arah baru kebijakan energi nasional yang berorientasi pada pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 melalui peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan.

Untuk wilayah Papua, potensi EBT diperkirakan mencapai 126,49 GW, terutama dari sumber energi surya dan tenaga air, sehingga dinilai memiliki peluang besar menjadi salah satu kawasan prioritas dalam pengembangan energi bersih nasional.

Melalui forum konsultasi ini, pemerintah berharap penyusunan Rancangan RUEN 2026–2035 mampu menghasilkan kebijakan energi yang adaptif terhadap kondisi kewilayahan, khususnya di Papua dan wilayah 3T, sehingga implementasi transisi energi dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (DA)

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Irvan Amirullah Kemendagri Peran Daerah Transisi Energi Nasional
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 2026
Berita Terkini

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20261 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?