Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bappisus Tegaskan 2 Masalah Utama Di Lapas

Oktober 9, 2026

DPR Serap Aspirasi Komunitas Ojol Dalam RUU Ketenagakerjaan

September 22, 2026

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
Peristiwa

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

RedaksiBy RedaksiJuli 6, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi II DPR mulai mendorong revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menyusul maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah.

Usulan tersebut mencakup perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar sistem remunerasi dinilai lebih sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, wacana revisi muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti rendahnya penghasilan kepala daerah dibandingkan beban pekerjaan dan biaya politik yang harus ditanggung.

“Kemarin Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama,” katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR dikutip, Senin (6/7/2026).

Baca juga:

Kepala Daerah Marak di OTT, DPR Minta Tata Kelola Pemda dan Pilkada Dievaluasi

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR telah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.

“Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terangnya.

Ia menilai besaran gaji dan tunjangan yang diterima kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi,” ujar dia.

Menurut Rifqinizamy, ketidakseimbangan tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi hingga berujung pada operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia tidak menyatakan bahwa rendahnya gaji merupakan satu-satunya penyebab korupsi.

Selain mengusulkan revisi aturan mengenai hak keuangan, politikus Partai Nasdem itu juga mengusulkan pemberian insentif khusus bagi kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota. Besaran insentif tersebut diusulkan mencapai 20% dari pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, skema insentif tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah dalam meningkatkan PAD sehingga menjadi dorongan bagi kepala daerah untuk memperkuat kinerja fiskal daerah.

“Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD seharusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” katanya.

Usulan revisi aturan hak keuangan kepala daerah tersebut masih berupa rekomendasi dari Komisi II DPR kepada pemerintah. Hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun regulasi lain yang mengatur sistem penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 

Oktober 10, 2026

Polusi Jakarta Hampir 7 Kali Lipat Dari Batas Aman WHO

Oktober 9, 2026

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 2026
Berita Terkini

BAKN Dorong Penguatan Perum Bulog Menjaga Stok Dan Distribusi Pangan

Oktober 10, 20260 Views

DPR Minta Tiga Kementerian Bersinergi Kawal Perpres Ojol

Oktober 10, 20260 Views

DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 

Oktober 10, 20260 Views

Bulog Gelontorkan 300 ribu Ton Beras Premium Untuk Kendalikan Harga

Oktober 9, 20261 Views

Bappisus Tegaskan 2 Masalah Utama Di Lapas

Oktober 9, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202610 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20265 Views
Pilihan Editor

BAKN Dorong Penguatan Perum Bulog Menjaga Stok Dan Distribusi Pangan

Oktober 10, 2026

DPR Minta Tiga Kementerian Bersinergi Kawal Perpres Ojol

Oktober 10, 2026

DJP Akan Kumpulkan Pajak Rp 750 Triliun Dalam TIga Bulan 

Oktober 10, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?