Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Pemerintah Iran Sebut Ziarah Delegasi Tingkat Tinggi Indonesia Cermin Eratnya Persahabatan

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » RUU PFII Ditarget Rampung Sebelum Akhir Masa Sidang
DPR

RUU PFII Ditarget Rampung Sebelum Akhir Masa Sidang

RedaksiBy RedaksiJuli 3, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memimpin pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) n, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi XI DPR resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam agenda Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pembahasan RUU tersebut menjadi prioritas utama Komisi XI mengingat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan penyelesaian regulasi tersebut dalam waktu tiga bulan.

“Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini,” terang Misbakhun dikutip, Jumat (3/7/2026)

Menurutnya, Komisi XI DPR akan mengatur jadwal pembahasan secara intensif agar RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.

Ia menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh melalui pembahasan substansi, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah.

Baca juga:

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR menetapkan lima agenda pembahasan, yakni penjelasan pemerintah atas RUU PFII, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan jadwal dan rencana kerja, pembentukan panitia kerja (Panja), serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU dari pemerintah kepada Komisi XI DPR RI.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026 yang menugaskan Komisi XI membahas RUU PFII bersama pemerintah. 

Ia menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Sementara itu, pemerintah menjelaskan RUU PFII disusun sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia. 

Kehadiran PFII diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan, memperdalam sektor keuangan nasional, serta mendorong inovasi di industri jasa keuangan.

RUU tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang mengharuskan pengaturan penyelenggaraan PFII melalui undang-undang.

Dalam rancangan tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu yang tetap menjadi bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kawasan itu akan memiliki tata kelola khusus untuk mendukung kegiatan sektor jasa keuangan, industri penunjang, dan aktivitas ekonomi lainnya yang berorientasi internasional.

Pemerintah juga mengatur pembentukan kelembagaan khusus yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. 

Selain itu, RUU memuat berbagai kemudahan berusaha, mulai dari fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan guna meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan global.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR RI berharap pembentukan PFII dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 202619 Views

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20265 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20263 Views

Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Soroti Dampaknya Bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Kemenkes Didesak Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi

Juli 13, 2026

Jefry Romdhony: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?