MataParlemen.id-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus mampu memperkuat struktur industri nasional dengan melibatkan pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, keberadaan kawasan industri tidak boleh berkembang sebagai kawasan yang terpisah dari perekonomian daerah.
Menurut Saraswati, DPR menangkap berbagai aspirasi yang disampaikan HKI, terutama mengenai pentingnya kepastian hukum, kepastian berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan industri.
Namun, ia menegaskan seluruh masukan tersebut harus diterjemahkan ke dalam regulasi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga:
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai kawasan industri tidak hanya berfungsi menarik investasi, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, serta membangun rantai pasok nasional yang lebih kuat.
Karena itu, ia mempertanyakan instrumen apa saja yang perlu diatur dalam RUU agar kawasan industri mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat keterlibatan industri lokal, serta memberi ruang bagi UMKM dan industri kecil untuk berkembang.
“Bagaimana kita memastikan kawasan industri tidak berkembang sebagai enclave yang terpisah dari perekonomian daerah. Masyarakat sekitar tentu berharap kawasan industri memberikan nilai tambah bagi daerahnya dan melibatkan UMKM,” katanya.
Selain itu, Saraswati juga meminta penjelasan lebih mendalam terkait usulan pembentukan otoritas tunggal (one gate authority) yang disampaikan HKI.
Menurutnya, pembentukan lembaga baru harus dipastikan tidak justru menambah lapisan birokrasi, melainkan mampu mempercepat pelayanan dan koordinasi antarlembaga.
Ia juga menggali pandangan HKI mengenai faktor yang paling menentukan keputusan investor, apakah insentif fiskal atau kepastian hukum dan kecepatan perizinan.
Menurutnya, masukan tersebut penting sebagai dasar bagi DPR dalam menyusun regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha.
Di samping itu, Saraswati menyoroti pentingnya pengaturan mengenai industri hijau (green industry) dalam RUU. Ia meminta konsep penerapan industri hijau dirumuskan secara proporsional tanpa mengurangi komitmen Indonesia terhadap target pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, seluruh masukan dari HKI akan menjadi bahan penting bagi Komisi VII DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Kawasan Industri agar mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
“RUU ini tentu tidak hanya bertujuan mempermudah investasi, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh daerah, UMKM, dan masyarakat luas,” pungkasnya. (awn)


