Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 2026

Yasonna Dorong Masyarakat Kawal Putusan KPPU soal Sanksi Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Pinjol

Agustus 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KRPI Dukung Prabowo Cabut PP 68 Tahun 2009 yang Kenakan Pajak atas Jaminan Hari Tua
DPR

KRPI Dukung Prabowo Cabut PP 68 Tahun 2009 yang Kenakan Pajak atas Jaminan Hari Tua

RedaksiBy RedaksiJuni 28, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Umum KRPI, Dr. Rieke Diah Pitaloka (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum KRPI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, sebagai tindak lanjut atas pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Menurut KRPI, pernyataan Presiden menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir dan berpihak kepada pekerja Indonesia, khususnya dalam upaya memperbaiki kebijakan yang dinilai sudah tidak relevan dan membebani pekerja.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Presiden Prabowo yang pada peringatan May Day 2026 menyatakan dukungannya untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk pekerja,” kata Rieke Diah Pitaloka dikutip, Minggu  (26/6/2026).

Baca juga:

DPR Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah Bahas Ancaman PHK Ribuan Buruh

KRPI menilai ketentuan perpajakan atas pencairan JHT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam aturan tersebut, pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5 persen. Bahkan, untuk pencairan secara parsial, dikenakan tarif progresif yang dapat mencapai 35 persen.

“Di tengah kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup marak terjadi, kebijakan tersebut sangat memberatkan pekerja Indonesia. JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja, sehingga tidak seharusnya kembali menjadi objek pungutan yang membebani saat dicairkan,” ujar Rieke.

KRPI juga menyoroti praktik di sejumlah negara ASEAN yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja dalam pengelolaan dana hari tua.

Di Malaysia, pencairan dana serupa JHT dibebaskan dari pajak apabila digunakan untuk kebutuhan kesehatan, pembelian rumah, emigrasi, maupun kondisi darurat.

Singapura menerapkan pembebasan pajak secara penuh, sementara Thailand dan Filipina juga memberikan fasilitas pembebasan pajak dengan syarat tertentu.

“Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, aturan Indonesia melalui PP 68 Tahun 2009 terkait pajak JHT merupakan yang paling memberatkan pekerja. Karena itu, sudah saatnya dilakukan perubahan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda reformasi kebijakan JHT, KRPI menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah.

Pertama, mendukung Presiden untuk mencabut PP Nomor 68 Tahun 2009 dan menerbitkan peraturan pemerintah baru yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“JHT adalah hak pekerja, bukan objek pajak. Pekerja telah dikenakan pajak saat menerima upah atau gaji setiap bulan,” kata Rieke.

Kedua, KRPI mendukung pemberlakuan pembebasan pajak atas JHT, atau setidaknya memberikan pengecualian bagi pencairan yang digunakan untuk kebutuhan kesehatan, perumahan, dan kondisi darurat sebagaimana diterapkan di Malaysia.

Ketiga, KRPI mendorong pemerintah menetapkan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk mewujudkan peraturan baru terkait JHT yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja.

“Kami mendukung target penyelesaian dalam waktu tiga bulan agar pekerja segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik atas hak JHT mereka,” ujar Rieke.

KRPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan kebijakan tersebut hingga terealisasi.

“KRPI siap mengawal kebijakan pro-buruh ini demi terwujudnya sistem jaminan sosial yang berkeadilan dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Anggota Komisi IX Mafirion Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Agustus 20, 2026

Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan Ke NTT

Agustus 20, 2026
Berita Terkini

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 20262 Views

Anggota Komisi IX Mafirion Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Agustus 20, 20260 Views

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 20262 Views

Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan Ke NTT

Agustus 20, 20260 Views

BNPB : Update Gempa NTT 7,7 M Bertambah Jadi 71 Orang Meninggal

Agustus 20, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Pentingnya Rawat Persatuan Dan Persaudaraan

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Kepala Balai Besar TNBTS Memastikan Kawasan Gunung Bromo Kembali Dibuka per 20 Agustus

Agustus 20, 2026

Anggota Komisi IX Mafirion Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Agustus 20, 2026

Terima Senator Rusia, Sultan Najamudin Soroti Kerja Sama Pendidikan dan Teknologi

Agustus 20, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?