MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi haji, setelah penetapan tersangka pada Januari 2026. Namun, dalam kasus ini, tersangka lainnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak ditahan.
Yaqut membantah menerima uang dan menyebut kebijakannya demi keselamatan jemaah, sementara gugatan praperadilannya telah ditolak hakim.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026).
Baca juga:
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ucapnya.
Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Artinya, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan atau tanggal 31 Maret 2026.
Terkait kasus ini, KPK juga menyita aset. Penyitaan berupa uang senilai Rp 100 miliar.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar danSAR 16.000,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Tak hanya uang, KPK juga menyita 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan. Namun tak dirinci dari mana dana siapa pemilik dari aset yang disita.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
KPK menyentil adanya usaha dari Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Pembungkaman itu awalnya akan dilakukan Yaqut dengan mengguyur uang kepada anggota Pansus Haji supaya pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi bisa dimanipulasi tanpa hambatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada upaya Yaqut mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya karena memberikan kuota tambahan 50 persen pagu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Padahal kuota seharusnya hanya diberikan 8 persendari total 20 ribu kuota tambahan yang didapatkan Indonesia pada tahun 2024 dari Arab Saudi.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Tapi tindakan Yaqut itu gagal karena Pansus haji menolak mentah-mentah tawaran uang itu. Dari penelusuran KPK, Gus Yaqut menyiapkan uang sogokan ke Pansus Haji sebanyak 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,9 miliar.
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep.
Uang haram itu selanjutnya disimpan sendiri oleh Gus Yaqut. Tapi KPK akhirnya menyitanya sebagai salah satu barang bukti.
“Itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu,” ucap Asep.
Dalam kasus itu, KPK memutuskan Gus Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yang bersangkutan ditahan Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pada 12-31 Maret 2026.
Gus Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Gus Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.
Sementara itu, pantauan di luar Gedung Merah Putih, ratusan Banser terus berteriak membela bosnya selama pemeriksaan. Gus Yaqut merupakan mantan ketua umum GP Ansor.
Para anggota Banser itu berdemo menuntut KPK membebaskan Gus Yaqut, karena merasa tak bersalah dalam kasus kuota haji khusus. (ira)


