Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Sidang di MK, DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
DPR

Sidang di MK, DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

RedaksiBy RedaksiMaret 3, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id — DPR RI menyatakan ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 37/2004 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang bertindak sebagai kuasa DPR RI ini menjelaskan bahwa rujukan Pasal 286 dalam ketentuan yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dimaknai secara terpisah.

Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan pasal lain dalam UU 37/2004, khususnya terkait mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga:

Komisi III DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

“Kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004,” tegas Soedeson dalam keterangan saat hadir dalam sidang secara daring, pada Selasa (3/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan, dalam proses PKPU terdapat perbedaan karakteristik dengan proses kepailitan, khususnya terkait kedudukan kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui rencana perdamaian debitur.

Dalam konstruksi UU 37/2004, kedua jenis kreditur tersebut memiliki kedudukan yang setara untuk menyetujui atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur.

Menurut DPR RI, rujukan Pasal 286 diperlukan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap terlindungi. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar agar kreditur separatis dapat memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” kata legislator yang juga Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Soedeson menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan konsekuensi hukum ketika rencana perdamaian debitur dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak yang terkait. (amf)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?