Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Sidang di MK, DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
DPR

Sidang di MK, DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

RedaksiBy RedaksiMaret 3, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id — DPR RI menyatakan ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 37/2004 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang bertindak sebagai kuasa DPR RI ini menjelaskan bahwa rujukan Pasal 286 dalam ketentuan yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dimaknai secara terpisah.

Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan pasal lain dalam UU 37/2004, khususnya terkait mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga:

Komisi III DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

“Kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004,” tegas Soedeson dalam keterangan saat hadir dalam sidang secara daring, pada Selasa (3/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan, dalam proses PKPU terdapat perbedaan karakteristik dengan proses kepailitan, khususnya terkait kedudukan kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui rencana perdamaian debitur.

Dalam konstruksi UU 37/2004, kedua jenis kreditur tersebut memiliki kedudukan yang setara untuk menyetujui atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur.

Menurut DPR RI, rujukan Pasal 286 diperlukan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap terlindungi. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar agar kreditur separatis dapat memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” kata legislator yang juga Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Soedeson menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan konsekuensi hukum ketika rencana perdamaian debitur dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak yang terkait. (amf)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 2026

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 2026

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 20262 Views

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 20260 Views

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 20263 Views

Gus Ipul : Kericuhan Muktamar NU Ke-35 Mereda Itulah NU

Agustus 30, 20260 Views

Muktamar NU Memanas Massa Minta Kyai Sepuh Evaluasi Pimpinan Sidang Terkait Masa Iddah Jabatan Politik 

Agustus 30, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026121 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 2026

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 2026

DPR RI Memasuki HUT ke-81, Pesan Dasco: Teguhkan Komitmen Menjaga Demokrasi dan Merawat Persatuan

Agustus 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?