MataParlemen.id- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang merangkap Pendamping Lokal Desa (PLD), Muhammad Misbahul Huda.
Habiburokhman mengingatkan, Kejaksaan Negeri Probolinggo seharusnya mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka Miftahul Huda, seorang guru honorer SD yang dituduh korupsi karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Seharusnya, menurut Habiburokhman, jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
Baca juga:
Padahal, dalam kasus ini Misbahul Huda tidak menyadari adanya ketentuan larangan rangkap pekerjaan tersebut.
“Seharusnya Huda tidak dijadikan tersangka, dan cukup mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” saran Habiburokhman.
Kalau pun yang dilakukan Misbahul Huda dinilai salah, seharusnya dia hanya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.
“Sehingga untuk kasus-kasus seperti ini sebaiknya dikenakan sanksi administrasi , oengembalian keuangan negara, san yang bersangkutan tisak bolehnmebgulangi kembali. Itu baru benar-benqr keadilan yabg subtantif,” ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan kepada jaksa bahwa paradigma KUHP baru adalah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Bukan lagi keadilan retributif.
“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” tegas Habiburokhman. (har)


