MataParlemen.id- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/2/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adang menjelaskan bahwa Komisi III saat ini tengah menyelesaikan pembahasan sejumlah regulasi penting, termasuk hukum pidana yang berkaitan dengan perdata internasional.
Namun di sisi lain, Komisi III juga memberikan perhatian besar terhadap aspirasi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Baca juga:
“Komisi III terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dalam penegakan hukum. Kita membuka sebesar-besarnya,” ujar Adang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan, atau bahkan mengalami ketidakadilan dalam proses hukum, dapat menyampaikan langsung pengaduan kepada Komisi III DPR RI. Aspirasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk masyarakat yang merasa tidak diadili atau terzolimi dan sebagainya, datang ke Komisi III untuk kita dengarkan harapannya dan kita nanti akan bertanya kepada lembaga atau tempat yang memang dilaporkan untuk kita mendengarkan keterangan dari para pelapor,” jelasnya.
Menurut Adang, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III, dalam memastikan bahwa lembaga penegak hukum menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan membuka ruang pengaduan publik, Komisi III DPR RI berharap dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia. (ira)


