Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kaesang Pangarep Resmi Umumkan Rusdi Masse Gabung PSI

Januari 29, 2026

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MKD Tegaskan Uji Kelayakan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik
DPR

MKD Tegaskan Uji Kelayakan Adies Kadir sebagai Hakim MK Tak Langgar Etik

RedaksiBy RedaksiFebruari 18, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menggelar keterangan pers terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026) (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konsitusi (MK) dari unsur DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran data atas seluruh tahapan pencalonan yang telah menjadi perhatian publik.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna,” kata Nazaruddin dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Nazaruddin menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian diperkuat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan telah mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat melalui rapat paripurna setelah uji administrasi dan kelayakan.

“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR,” tegasnya. 

Terakhir, ia menambahkan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul, telah memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

“Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adies Kadir diangkat sebagai Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID). Kuasa Hukum penggugat, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule menyebut isi gugatan berkaitan pengangkatan Hakim MK Adies Kadir dianggap menyalahi prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Handi, Pasal 20 ayat (2) Undang?”Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang?”Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi yang secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing?”masing lembaga negara.

“Bahwa mestinya pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Bukan melalui proses kilat dan cepat. Alasan inilah yang mendasari klien kami mengajukan gugatan,” kata Handi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2/2026).

Gugatan YPID sendiri telah teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menangani dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan jumlah laporan yang tidak hanya satu.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihaknya telah mulai menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk.

“Kalau perkembangan kasusnya sendiri, baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya. Jadi ketiga laporan sudah kami dengarkan apa kata pelapornya dan sebagainya,” ujar Palguna kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (12/2/2026).

Dia menyatakan, materiil tiga laporan yang telah masuk dan tengah ditangani MKMK tidak bisa diungkap ke publik berdasar mekanisme pemeriksaan.

“Saya tidak boleh mengomentari substansi soal ini. Tapi yang jelas, bahwa laporan itu nanti setelah didengarkan keterangan dari para pelapor tadi, kami bertiga dari MKMK akan merapatkan hal itu terlebih dahulu,” urai Palguna. 

Selain itu,  mantan Hakim Konstitusi ini juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. 

“Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” jelasnya.

“Bagaimana kelanjutannya itu? Belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kami harus rapat dulu bertiga (Majelis Hakim MKMK), setelah itu baru nanti perkembangannya akan dilanjutkan,” pungkas Palguna

Sebelumnya, Adies Kadir dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?