Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MAKI Tagih Janji Ketua KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR yang Jadi Tersangka Korupsi CSR BI
DPR

MAKI Tagih Janji Ketua KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR yang Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

RedaksiBy RedaksiFebruari 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan.

Menurut dia, MAKi menantikan langkah konkret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 ini, terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut, serta tidak terus menerus menebar janji.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin Saiman, Kamis (12/2/2026).

Diketahui, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026), Ketua PK Setyo Budiyanto memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.

Setyo juga memastikan KPK bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut.

Ia menegaskan, tidak akan membiarkan kasus yang ditangani lembaga antirasuah yang dipimpinnya akan menguap begitu saja.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK juga meminta semua pihak untuk ikut mengawal kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Ya nanti silahkan dimonitor aja. Jadi silakan aja, soal masalah waktunya, itu kewenangan penyidik lah (menahan tersangka, red),” katanya.

Kendati demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tetap akan melakukan kontrol terhadap penanganan perkara CSR BI

“Jadi ya kalau misalkan terlalu lama tentu kami akan bertanya masalahnya apa,” katanya.

Namun, Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Boyamin menyebut KPK juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

MAKI menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” tandasnya.

MAKI sebelumnya, mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata Boyamin, penyaluran dana CSR BI ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 20262 Views

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 20265 Views

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 20260 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20266 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026116 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?