Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Inilah Nilai Batas Wajar Tidak Wajib Lapor
DPR

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Inilah Nilai Batas Wajar Tidak Wajib Lapor

RedaksiBy RedaksiJanuari 29, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id+Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara.Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah tersebut menyesuaikan sejumlah ketentuan krusial, mulai dari batas nilai pemberian yang dianggap wajar, tenggat waktu pelaporan, hingga mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.

Salah satu perubahan yang paling disorot publik adalah kenaikan batas nilai hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan, dari sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa revisi ini bukan bentuk pelonggaran pengawasan, melainkan penyesuaian terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang, termasuk laju inflasi.Ini yang berubah kan soal nominalnya.

Nominal yang sebelumnya Rp 1 juta kini menjadi Rp 1.500.000. Kami melihat ini sesuai dengan tren saat ini, terutama perubahan nilai rupiah akibat inflasi,” ujar Setyo usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Menurut Setyo, KPK juga menghapus sejumlah ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan praktik dan kebutuhan pengawasan masa kini.

Ada lima poin perubahan terbaru dalam peraturan KPK mengenai gratifikasi.Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram @offficial.kpk seperti dilihat pada Rabu (28/1/2026).

Dalam penjelasan informasi yang ditulis, perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026

Berikut ini perubahan peraturan gratifikasi:

1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)-

  • Hadiah pernikahan/upacara adat-agama;Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp 1.500.000/pemberi
  • Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang;Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun).
  • Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus

2. Laporan Gratifikasi

> 30 hari kerjaLaporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Aturan sebelumnya; berdasarkan besaran nilai gratifikasiKemudian diubah menjadi; berdasarkan sifat ‘prominent’ yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Pada peraturan sebelumnya dijelaskan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.Lalu, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi, ada tujuh tugas yang harus dikerjakan oleh unit pengendalian gratifikasi sebagai berikut;

1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.

3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.

6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Adapun jika masyarakat ingin mengetahui secara lebih lengkap tentang perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026 ini, dapat langsung mengunjungi website bit.lyPeraturanKPKNomor1Tahun2026. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20264 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20260 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?