MataParlemen.id.- Komisi IV DPR RI akan menjadwalkan pemanggilan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya, terkait video viral tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sejumlah video tersebut memperlihatkan proyek pembangunan di kawasan itu memicu keluhan nelayan setempat.
“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, pada Kamis (11/9/2025).
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Secara sederhananya, DLKr merupakan area operasional utama, sedangkan DLKp berfungsi sebagai area penunjang dan pelindung pelabuhan. “Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red),” kata Alex.
Dari laporan awal yang diterima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, tapi kata Alex, Komisi IV DPR tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, selama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut? Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya viral di media sosial, keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, itu menuai perhatian masyarakat pada Kamis (11/9/2025). Sejumlah video yang beredar memperlihatkan proyek pembangunan di kawasan itu dan memicu keluhan nelayan setempat.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tanggul beton di Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall. KKP memastikan pembangunan tersebut telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).“KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait laporan nelayan. Hasilnya, proyek reklamasi yang dikerjakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) memiliki izin lengkap, dan di lapangan akses nelayan tidak ditutup,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Proyek pengembangan Terminal Umum oleh PT KCN, menurut Pung Nugroho, ditujukan untuk memperkuat konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi maritim melalui infrastruktur logistik yang modern dan efisien.Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar terkait pembangunan tanggul beton tersebut. “Semua berjalan sesuai regulasi dan tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab,” katanya. (*)


