Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Baleg: RUU PPRT Siap Jadi Hadiah untuk Pekerja Rumah Tangga
DPR

Baleg: RUU PPRT Siap Jadi Hadiah untuk Pekerja Rumah Tangga

RedaksiBy RedaksiSeptember 8, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyampaikan bahwa RUU tersebut telah menjadi usulan sejak periode-periode sebelumnya, dan kali ini DPR bertekad menjadikannya sebagai hadiah bersejarah bagi para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini kerap luput dari perlindungan hukum.

“RUU ini sudah menjadi usulan dari beberapa periode sebelumnya. Mudah-mudahan di masa persidangan ini bisa menjadi hadiah untuk masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga,” ujar Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (8/9/2025).

Menurut Selly, pekerja rumah tangga memiliki peran vital dalam sektor informal dan memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan keluarga di Indonesia. Namun, posisi mereka selama ini masih rentan karena tidak diatur secara komprehensif dalam regulasi ketenagakerjaan. Dengan disahkannya RUU PPRT, Selly berharap hak-hak dasar PRT, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja, dapat dijamin oleh negara.

Selain fokus pada substansi RUU, DPR juga menegaskan pentingnya keterbukaan akses informasi terkait proses legislasi. Selly menyebut hal ini sejalan dengan komitmen transformasi DPR menuju lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Bentuk keterbukaan ini penting, agar masyarakat bisa mengakses produk legislasi dengan mudah. Adanya meaningful participation dan pernyataan-pernyataan dari anggota maupun pimpinan DPR adalah wujud akses keterbukaan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya akses informasi yang luas, masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok pekerja dapat turut memberikan masukan dalam setiap tahapan pembahasan undang-undang. Hal ini diharapkan membuat RUU PPRT lebih komprehensif dan menjawab kebutuhan nyata para pekerja rumah tangga.

RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Prolegnas Priorita. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi tonggak penting pengakuan dan perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak-hak pekerja di sektor informal.

Dijamin Akses JKN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bansos

Selain itu, Selly Andriany Gantina menegaskan komitmennya untuk memastikan pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, hal itu tertuang dalam Pasal 15 dan 16 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sedang dibahas Baleg bersama Stakeholder-stakeholder terkait.

Menurut Selly, dalam RUU PPRT, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

“Skema yang ada ini tidak membebani pemberi kerja, karena mekanisme PBI untuk kesehatan sudah berlaku bagi masyarakat tidak mampu, dan untuk jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan jumlah iurannya relatif kecil,” jelas Selly.

Selain jaminan sosial, Selly juga mendorong agar PRT masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun skema atensi lainnya. Selly menyoroti masalah penentuan desil penerima bansos yang saat ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Banyak PRT yang seharusnya masuk kategori penerima PKH atau BPNT justru tidak terakomodasi karena data desil masih bermasalah. Kami mendorong agar aturan turunannya nanti bisa memastikan PRT, termasuk yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri, mendapat hak yang sama atas bantuan sosial,” ungkapnya.

Dengan pengaturan tersebut, Selly berharap RUU PPRT dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin perlindungan komprehensif bagi PRT, tidak hanya terkait hak kerja dan upah layak, tetapi juga akses penuh pada jaminan sosial dan bantuan pemerintah. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?